HEADLINE

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas

""Tidak berdasarkan gender. Mau korban laki-laki, perempuan, atau transgender,""

Ria Apriyani

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas
Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual resmi dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2016. Kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas parlemen  akan segera memulai pembahasannya setelah ampres (amanat presiden) RUU ini turun. 

Dia menjanjikan, isi RUU ini nantinya tidak hanya terbatas pada kekerasan seksual yang terjadi pada anak maupun perempuan.

"Ini adalah usulan DPR. Nanti Baleg akan harmonisasi kembali. Pemantapan itu tetap akan kita lakukan. Respon kita melihat kekerasan seksual bukan hanya pada anak tapi juga pada siapapun. Tidak berdasarkan gender. Mau korban laki-laki, perempuan, atau transgender, tegas Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas  saat rapat dengan Menkumham, Senin (6/6/2016).

Pada rapat perubahan prolegnas prioritas hari ini, disepakati ada 10 RUU yang ditarik masuk ke prolegnas prioritas. Lima RUU usulan pemerintah, sisanya usulan DPR. Berikut ini adalah daftar 10 RUU yang ditarik masuk ke prolegnas:

  1. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual usulan DPR

  2. RUU perubahan tentang aparatur sipil negara usulan DPR

  3. RUU perkelapasawitan usulan DPR

  4. RUU perubahan kedua soal Bank Indonesia usulan DPR

  5. RUU perubahan kedua soal OJK usulan DPR

  6. RUU perubahan bea materai usulan pemerintah usulan pemerintah

  7. RUU perubahan soal BPK usulan pemerintah

  8. RUU perubahan UU Mahkamah Konstitusi usulan pemerintah

  9. RUU tentang narkotika dan psikotropika usulan pemerintah

  10. RUU kepalangmerahan usulan pemerintah atas permintaan khusus Wapres Jusuf Kalla

Soal penambahan ini, Wakil Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo menghimbau beberapa panja dan pansus yang belum menyelesaikan RUU yang dibahasnya untuk segera menyelesaikan. Beberapa yang disinggung di antaranya RUU Hak Paten/ Merek, RUU Minuman Beralkohol, serta RUU Pertanahan. Kedua RUU ini dalam rapat evaluasi prolegnas bulan lalu dinilai telah berlarut-larut. Akibatnya, RUU ini menghambat deretan RUU lain.

"Ini kita dari 5 slot masuk 5. PR Panja dan Pansus masih banyak. Kita harap bisa segera supaya ga perlu ada yang kita drop," kata Firman.

Selain itu, DPR juga kembali menyinggung kelanjutan nasib revisi Undang-Undang KPK. Terakhir, revisi tersebut melalui rapat konsultasi diputuskan ditunda dengan alasan sosialisasi.


Editor: Rony Sitanggang

  • prolegnas 2016
  • Ketua Badan Legislasi DPR RI
  • Supratman Andi Agtas
  • Wakil Badan Legislasi DPR RI
  • Firman Soebagyo
  • RUU penghapusan kekerasan seksual

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!