HEADLINE

Imigrasi Pontianak Pulangkan 22 WNA Vietnam Pelaku Pencurian Ikan

""Kalau yang dikirim ke Rudenim itu, yang sudah inkrah semua, yang sudah selesai proses hukum, sambil menunggu proses pemulangan, baru dititipkan di kita.""

Edho Sinaga

Imigrasi Pontianak Pulangkan 22 WNA Vietnam Pelaku Pencurian Ikan
WNA asal Vietnam pelaku pencurian ikan siap dipulangkan ke negara asal dari Pontianak, Kalbar. (Foto: KBR/Suganda)

KBR, Pontianak- Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam   kasus pencurian ikan di laut perairan Kalbar,  akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Kamis pagi (23/0616).  Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Kalimantan Barat Suganda mengatakan, sebanyak 22 warga Vietnam ini dideportasi menggunakan pesawat Sriwijaya Air  dari Pontianak tujuan Jakarta pukul 07.25 WIB. Kemudian dari Jakarta mereka diberangkatkan ke Ho Chi Min menggunakan pesawat Vietnam Airlines  pukul 13. 55 WIB, yang didampingi p Kedutaan Besar Vietnam.

Kata Suganda, pemulangan warga asing ini sudah kesekian kalinya. Seperti bulan Maret  tahun ini saja, sebanyak dua WNA dipulangkan, sedangkan di bulan  April  ada 3 WNA, kemudian bulan Mei sebanyak 4 orang dan di tanggal 1 Juni 2016 sebanyak 13 orang, yang dilanjutkan hari ini sebanyak 22 WNA ikut dideportasi. Suganda memastikan, pendeportasian warga asing ini sudah melalui proses yang berkekuatan hukum tetap.  


“Yang 22 orang ini dideportasi semuanya warga Negara vietnam jenis kelamin laki – laki, kasusnya ilegal fishing, sumbernya dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan). Dideportasi hari ini kamis 23 Juni 2016, jam 07.25  pesawatnya berangkat ke Jakarta. Kalau yang dikirim ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) itu, yang sudah inkrah semua, yang sudah selesai proses hukum, sambil menunggu proses pemulangan, baru dititipkan di kita. Kalau masih dalam proses hukum dititipnya di lembaga pemasyarakatan,” Kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Kalimantan Barat Suganda  ketika dihubungi KBR, Kamis (23/06/2016).

 

Ditambahkan Suganda, Rudenim Pontianak pada 28 Juni 2016, juga   memindahkan 15 orang deteni ( pencari suaka) asal afganistan ke Rudenim Jakarta. Ini dilakukan, karena proses hukum para deteni asal Negara Timur Tengah itu sudah hampir selesai, sehingga kelanjutannya akan diserahkan ke tingkat lebih tinggi.

Saat ini  jumlah WNA yang berada di Rudenim Pontianak berjumlah 197 orang, berasal dari beberapa Negara seperti Afganistan, Pakistan, Myanmar, Palestina, Thailand, Vietnam dan Taiwan yang hampir semuanya merupakan pencari suaka dan pelaku pencurian ikan.

 

  • wna vietnam
  • Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak
  • Kalimantan Barat Suganda mengatakan
  • pencurian ikan
  • Illegal Fishing

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!