HEADLINE

Daging Beku, YLKI: Pengimpor Wajib Cantumkan Asal dan Masa Kadaluarsa

""Konsumen berhak mendapat informasi, PT Berdikari yang harus menjelaskan asal usul daging itu,""

Yudi Rachman, Rio Tuasikal

Daging Beku, YLKI:  Pengimpor Wajib Cantumkan Asal dan Masa Kadaluarsa
Ilustrasi: Petugas dari Perum Bulog Divre III Sumatera Selatan - Bangka Belitung memindahkan stok daging sapi beku impor Australia di gudang Rabu (8/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan penyalur daging impor beku memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Menurut Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo, pengimpor wajib mencantumkan asal daging dan masa kadaluarsa daging tersebut.

Kata dia, apabila ada perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan menjual daging beku kadaluarsa maka   bisa dikenai hukuman soal kesehatan pangan.

"Apakah PT Berdikari punya internal mekanisme bahwa setiap daging yang dipasarkan memenuhi standar. Itu diartikan kontrol kualitas harus dokter hewan. Saya tidak tahu apakah PT Berdikari itu punya kemampuan baik dari sisi personil atau teknis dalam bermain daging beku. Sekarang dibalik saja konsumen berhak mendapat informasi, PT Berdikari yang harus menjelaskan asal usul daging itu," jelas Wakil Ketua YLKI, Sudaryatmo  kepada KBR, Kamis (9/6).


Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo menambahkan, YLKI mendorong  konsumen untuk peduli dalam hal daging beku ini. Karena kata dia, YLKI beberapa kali menemukan praktek kecurangan dalam tata niaga daging beku ini.
 


Pengecekan

Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi (Aspidi) akan mengecek daging yang dilaporkan kadaluarsa dan akan dijual oleh Pemda DKI juga Bulog.  Ketua Aspidi, Thomas Sembiring, mengatakan saat ini belum menerima laporan tersebut. Namun dia meminta petugas menindak tegas jika menemukan kecurangan.

 

“Cepat diklarifikasi, kalau memang tidak sesuai dokumen ya bikin tindakan tegas,” katanya kepada KBR, Kamis (9/6/2016) siang.


 

Kata dia, daging beku harus sudah masuk ke Indonesia paling lama 6 bulan usai dipotong dan dikemas di negara asal. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian no 58 tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas Daging.


 

“Sesuai peraturan memang tidak boleh lebih dari 6 bulan dari manufacturing date-nya ketika masuk ke Indonesia. Jadi itu menyalahi peraturan,” tegasnya lagi.


 

Sementara itu, untuk daging dingin (chilled), sudah harus masuk Indonesia maksimal 3 bulan sejak pemotongan ternak.


 

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang dan Hortikultura Indonesia (APT2PHI) menyatakan daging beku yang  dijual Pemda DKI Jakarta dan Bulog merupakan daging kadaluarsa.  Ketua APT2PHI, Rahman Sabon Nama, mengatakan daging itu berasal d  PT Berdikari yang diimpor   6 bulan lalu. Saat itu perusahaan tersebut mengimpor sampai 500 ribu ton, namun tidak laku semuanya. APT2PHI meminta Pemda DKI membatalkan rencana tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ramadan 2016
  • impor daging sapi
  • daging kadaluarsa
  • Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo
  • Ketua Aspidi
  • Thomas Sembiring
  • Ketua APT2PHI
  • Rahman Sabon Nama

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!