HEADLINE

Saksi Ahli Bareskrim: Penangkapan Novel Baswedan Sah

"Tidak ada kesalahan dalam penangkapan Penyidik KPK, Novel Baswedan awal mei lalu atau sah. "

Ade Irmansyah

Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Antara)
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Saksi ahli Bareskrim Polri sekaligus Pakar Hukum Pidana, Khoirul Huda berpendapat tidak ada kesalahan yang dilakukan penyidik dalam penangkapan Novel Baswedan awal Mei lalu. Alasannya kata dia, penyidik Bareskrim sudah memenuhi empat kriteria penangkapan yang diatur dalam undang-undang.

“Saya kira paling banyak dipersoalkan soal prosedur, yaitu prosedur penangkapan. Dalam KUHAP memang prosedurnya berkenaan dengan surat perintah untuk melakukan penangkapan itu. Tetapi pertanyaan-pertanyaan yang dilakukan oleh pemohon itu berkaitan dengan penggeledahan, karena memang penangkapan bisa dilakukan dalam suatu penggeledahan bisa juga tidak," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Kriteria tersebut di antaranya, penyidik Polri memiliki tujuan penangkapan yaitu untuk penyelidikan. Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menangkap. Kriteria selanjutnya alasan penangkapan dan yang terakhir ialah prosedur.

"Dalam konteks sekarang ini penangkapan tidak disertai penggeledahan. Jadi pada dasarnya tidak diperlukan berkenaan dengan surat perintah atau surat izin penggeledahan dalam hal ini,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik KPK, Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2015 lalu. Novel mempermasalahkan proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim yang dianggap menyalahi prosedur.

Kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Bareskrim di antaranya perihal isi surat penangkapan yang tidak disertai alasan dan tempat dilakukan pemeriksaan usai penangkapan.

Selain itu, penyidik juga tidak menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga Novel ketika yang bersangkutan telah ditangkap. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 dan 3 KUHAP.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • penangkapan Novel sah
  • tak ada keslahan penahanan novel
  • Pakar Hukum Pidana
  • Khoirul Huda
  • prapradilan novel baswedan
  • kesalahan penangkapan novel

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!