HEADLINE

Menristek Jamin Tak Pandang Bulu Hukum Pengguna Ijazah Palsu

"Terkait munculnya sejumlah nama pejabat yang diduga mendapat ijazah palsu dari Universitas Berkley"

Stefanno Reinard

Menristek dikti laporan Ijazah Palsu/ Foto: Antara
Menristek dikti laporan Ijazah Palsu/ Foto: Antara

KBR, Jakarta- Pemerintah menyebut tak akan pandang bulu untuk menindak bagi siapapun yang terbukti menggunakan ijazah palsu dari Universitas Berkley. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir mengatakan mereka yang menggunakan ijazah palsu, bisa dipidana.


"Jadi kalau menyangkut siapapun lah saya tidak menyebut dewan atau siapapun ini harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur yang ada. Bahwa sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012,  yang mengeluarkan kena pidana, penggunanya atau pemegangnya kalau sengaja juga kena pidana," jelas Nasir dalam jumpa pers di Gedung Dikti, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).


Selain itu, Nasir juga menyatakan semua ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Berkley akan dianggap palsu. Hal ini berbeda dengan putusan pada STIE Adhy Niaga yang mahasiswanya akan dibantu setelah proses penyelidikan selesai.

Kemudian Nasir juga mengatakan kasus ijazah palsu Universitas Berkley dilimpahkan kepada Kepolisian lantaran hanya mengantongi lembaga kursus, yang melanggara pasal 92 UU No. 12 Tahun 2012 mengenai perguruan tinggi.


Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir menginspeksi mendadak kampus Universitas Berkley Jakarta. Kampus tersebut merupakan cabang dari University of Berkley Michigan yang dikelola bersama Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII).


Seusai inspeksi, Nasir menyatakan LMII adalah kampus bodong dan ijazah yang dikeluarkan merupakan ijazah palsu. Kemudian nama Menteri Pariwisata Arief Yahya diketahui setelah LMII mempublikasikan daftar alumni yang meraih gelar PhD dari kampus tersebut. Selain Arief, ada nama anggota DPR Komarudin Watubun dan pejabat publik lainnya.  

Editor: Dimas Rizky

  • ijazah palsu pejabat
  • Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  • M. Nasir
  • Universitas Berkley

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!