KBR,Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal
memberikan perlindungan terhadap BS, saksi yang mengaku mengetahui
rekayasa skor di SEA Games. Meski begitu, anggota LPSK, Edwin Partogi
Pasaribu, mengatakan masih menunggu saksi BS untuk mengajukan permohonan
perlindungan ke lembaganya. Nantinya, permohonan perlindungan akan
ditinjau apakah kesaksiannya benar atau tidak.
"Kebenaran
kesaksiannya menjadi satu hal yang mendasar yah jika diberikan
perlindungan. Karena kan kebenaran kesaksian dan sifat penting
keterangannya dalam mengungkap suatu kejahatan. Tentu kita harus
mengkroscek dari berbagai pihak. Kemudian dari kasus yang disampaikan
terdapat ancaman," ujarnya saat dihubungi KBR, Rabu (17/6/2015).
Sebelumnya,
beredar rekaman yang diduga sebagai warga Malaysia membicarakan rekayasa
skor Timnas Indonesia saat berlaga di SEA Games 2015. Dalam rekaman itu Indonesia direkayasa untuk kalah 5-0 dari Vietnam.
Editor: Malika