HEADLINE

KPK Kembali Periksa Jero Wacik

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jero Wacik di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2015. "

Ninik Yuniati

KPK Kembali Periksa Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berjalan keluar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/5/15)./ANTARAFOTO

KBR, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jero Wacik di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2015. Jero diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pada 2008-2011 saat dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Susilo Bambang Yudhoyono.

Jero datang sekitar pukul 11.00 WIB, namun ia enggan memberikan banyak komentar kepada awak media.

"BAP, iya, BAP, nanti saja," kata Jero ketika datang ke KPK, (23/6).

Selain Jero Wacik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Rizal diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan. Rizal datang sekitar pukul 9.45 di gedung KPK, namun enggan memberikan keterangan kepada media. KPK resmi menahan Rizal di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 12 Maret lalu. 


Sebagai info, Jero diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri  ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga 7 miliar Rupiah. Kasus Jero sendiri merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Selain itu, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM periode 2011-2013. Dia diduga melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan sebesar 9,9 miliar Rupiah. Jero sempat melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.

Sementara untuk Rizal, Ia diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Ia diduga melakukan penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga 25 miliar rupiah. 

Editor : Sasmito Madrim

  • KPK
  • Jero Wacik
  • Tudingan Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!