HEADLINE

Kemenkumham Resmi Kembalikan Revisi UU KPK ke DPR

"Presiden Joko Widodo yang tak ingin UU KPK direvisi, Kemenkumham resmi mengembalikan revisi UU KPK kepada DPR."

Rio Tuasikal

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kemenkumham resmi mengembalikan usulan revisi UU KPK kepada DPR. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih, mengatakan hal itu sesuai dengan Keputusan rapat kerja DPR Februari lalu. Dalam dokumen itu, disepakati DPR yang mengusulkan revisi UU KPK. Langkah Kemenkumham dilakukan setelah adanya permintaah dari Presiden Joko Widodo yang tak ingin UU KPK direvisi.

"Ya sama saja, kan pemerintah satu suara," ujar Enny kepada KBR, Kamis (25/6/2015) malam.

"Tetapi, bahasanya secara hukum adalah pemerintah mengembalikan. Ini sesuai keputusan DPR 06A, revisi UU KPK adalah inisiatif DPR bukan dari pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK ini. Sebab 5 pasal yang akan direvisi akan melemahkan lembaga anti-rasuah itu. Hal ini disampaikan Plt Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki usai bertemu Jokowi pekan lalu. Revisi UU KPK masuk Prolegnas Prioritas tahun ini.

Editor: Dimas Rizky

  • uu kpk
  • revisi undang-undang kpk
  • ruu kpk
  • Enny Nurbaningsih

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!