HEADLINE

PSHK: Hukuman Kebiri Di Amerika Dikecam

"Peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan, hukuman kebiri di sana tidak membedakan usia pelaku dari anak sampai dewasa."

Billy Fadhila

PSHK: Hukuman Kebiri Di Amerika Dikecam
Aktivis dari berbagai komunitas perempuan anti kekerasan seksual di Aceh menggelar aksi solidaritas di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (11/5). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebut hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual di Negara Bagian California di Amerika Serikat mendapat kecaman setelah berjalan 20 tahun. Peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan, hukuman kebiri di sana tidak membedakan usia pelaku dari anak sampai dewasa. Selain itu, hukuman tersebut hanya berdampak kepada pelaku, bukan kepada calon pelaku.

Karena itu, ia mendesak pemerintah mengkaji terlebih dahulu rencana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual yang akan dimasukkan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).


“Pemberatan sanksinya harus dikajilah, jadi apakah benar sanksi nya harus diperberat? bukankah inti dari menekan itu adalah di segi sosialisasi, dari segi edukasi terhadap masyarakat, dan perlindungan yang sifatnya bisa saja efektif kalau kebijakannya ada di level menteri mungkin, misalkan dibentuk satu emergency warning system di masyarakat, jadi bukan kebijakan yang sifatnya abstrak,” jelasnya.


Menurutnya, pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual dapat dilakukan dengan merevisi Undang-undang Perlindungan Anak atau memasukkannya ke dalam  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sementara, kata dia, untuk Perppu boleh dikeluarkan jika ada kepentingan yang memaksa sehingga diperlukan pengganti Undang-undang.


“Jadi sudah seharusnya Presiden mengukur bahwa ini sudah begitu pentingkah? Presiden mengeluarkan Perppu, jangan sampai nanti kedepannya bahwa, Presiden ingin mengeluarkan kebijakan tertentu, lalu ingin segera berlaku, lalu memanfaatkan kewenangan yang ada, ini bisa menjadi sebuah abuse of power,” ujar Fajri.


Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan membuat Perppu yang berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman pokok bakal diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, bagi pelaku pedofil, bisa dikenakan hukuman tambahan, yakni kebiri, pemberian gelang chip untuk pemantauan dan publikasi indentitas pelaku. Namun, pemberian hukuman tambahan tersebut tidak bersifat wajib dan tergantung pada keputusan hakim.

Editor: Sasmito Madrim

  • Perppu Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
  • PSHK
  • RUU penghapusan kekerasan seksual

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!