KBR, Jakarta- Pemerintah memastikan Peraturan Pengganti UU (Perppu) hukuman kebiri untuk pemerkosa bakal diterbitkan Kamis (05/12) mendatang. Menteri Sekertaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, Perppu itu akan mengatur tentang hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak.
"Tadi presiden sudah sampaikan soal kekerasan terhadap anak dan diputuskan, maka kamis akan putuskan," ujarnya kepada wartawan usai melaksanakan Sidang Paripurna Kabinet Kerja di Istana Negara, Selasa (05/10).
Kata dia, saat ini Perppu Kebiri tersebut telah rampung di tingkat rapat koordinasi menteri yang dipimpin Menko PMK, Puan Maharani.
"Tingkat menteri sudah diselesaikan, pilihannya Perppu dan revisi uu, kalau presiden setuju kamis, akan tindak lanjuti dalam bentuk perppu," ujarnya.
Disisi lain Kejaksaan Agung bakal mempelajari segala aturan hukum yang berlaku untuk mengefektifkan penanganan perkara kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Kata dia, selama ini pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya menggunakan pasal 35 tahun 2012 dengan hukuman 10 tahun penjara. Oleh karenanya kata dia, pihaknya bakal memberlakukan pasal berlapis terhadap pelaku kasus ini dengan juga menggunakan pasal pemerkosaan di KUHP agar hukumannya lebih berat.
"Selama ini pakai perlindungan anak, yang ancaman pidananya maksimal 10 tahun. kita kenakan pidana kenakan pelaku bukan hanya perlindungan anak, ada juga perkosaan yang hukumannya leih berat," ujarnya ditempat yang sama.
Selain itu kata dia, apabila kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut mengakibatkan kematian, maka pihaknya juga bakal mengenakan pasal pembunuhan terhadap pelakunya.
"Bahkan kalau dilakukan disertai dengan pembunuhan, kita tidak hanya tuduhkan perkosaan tapi juga pidana pembunuhan. Nantinya diharapkan hukum bisa ditegakkan efektif," ujarnya.
Editor: Dimas Rizky