HEADLINE

Operasi Palu Arit, Penangkapan 2 Pemuda Balikpapan Langgar Prosedur

"Menurut Hari, dua pemuda pemilik distro tersebut mendesain kaus itu dalam rangka memperingati hari buruh internasional pada Mei ini."

Yudi Rachman

Operasi Palu Arit, Penangkapan 2 Pemuda Balikpapan Langgar Prosedur
Ilustrasi kaus dan buku yang disita TNI. (Foto: akun twitter Damar Juniarto)

KBR, Jakarta - Dua pemuda Balikpapan, Sigit dan Abdi ditangkap dan diperiksa di Polsek Balikpapan Selatan sepanjang dua hari penuh, dengan tuduhan mendesain kaus yang dianggap mengampanyekan komunisme. Padahal, menurut penasihat hukum korban, Hari Darmanto, gambar desain palu dan arit karya Sigit dan Abdi sama sekali tak menyerupai simbol partai komunis.

"Ini berlebihan. Karena poster yang di baju yang mereka jual itu tidak ada unsur provokasi dan mengajak seseorang. Lebih ke peralihan kesadaran. Karena palu dan arit yang dianggap identik dengan komunis itu tidak bersilang seperti lambang komunis. Melainkan berdiri sejajar di antara padi dan kapas," jelas Hari kepada KBR, Sabtu (14/5). 

Penangkapan, lanjut Hari, diawali dengan penyamaran intel kodim setempat sebagai pembeli kaus, lantas kemudian polisi mencokok keduanya. "Dari cerita Sigit dan Abdi, terutama Sigit saat mereka jual baju ada orang dari intel Kodim yang membeli kemudian beberapa saat pada malam hari dia dibawa ke Mapolsek dimintai keterangan," ungkap Hari.

Baca juga: Simpan Buku Sejarah '65, 2 Aktivis AMAN Jadi Tersangka

Menurut Hari, dua pemuda pemilik distro tersebut mendesain kaus-kaus itu dalam rangka memperingati hari buruh internasional pada Mei ini. "Sigit dan Abdi sempat menjelaskan, palu itu lambang buruh, arit lambang petani lalu padi dan kapas lambang kesejahteraan. Karena ini bulan Mei bulan buruh, maka ada Marsinah, lalu ada pejuang HAM Munir. Semua lebih bertalian kepada ekspresi apa yang terjadi pada bulan Mei," ungkapnya.

Atas tindakan sewenang-wenang penegak hukum, tim pendamping berencana melayangkan gugatan terhadap polisi dan kodim apabila pada pertemuan pada Senin (16/5) mendatang tetap mempermasalahkan desain palu dan arit kedua pekerja kreatif tersebut.

Pemeriksaan dua hari penuh, menurut Hari, melanggar hukum. Sebab polisi tak dibekali surat penangkapan, penggeledahan hingga penahanan. "Kami juga ingin memperjelas, siapa pihak yang keberatan. Karena menurut penyidik, kodim yang melaporkan melalui intelnya. Tapi kodim tak pernah terbuka," tegasnya.

Baca juga: Presiden Perintahkan Sweeping Isu Komunisme Dihentikan

Hari Darmanto menambahkan, korban dan pendamping hukum akan bertemu dengan polisi untuk menindaklanjuti kasus penangkapan ini. Pasalnya, status keduanya pun masih tak jelas setelah dibebaskan pada Jumat (13/5) malam.

"Kami berencana, kemarin mereka sempat ditahan lebih dari 2x24 jam akan menggugat pihak-pihak yang bertanggungjawab termasuk Kodim dan Kepolisian, tetapi kemudian langsung dilepaskan malam tadi. Kami sudah berencana mengugat bukan aspek hukum acara bagaimana mereka ditangkap tetapi sudah menghilangkan kemerdekaan orang lain. Semoga polisi mengambil sikap terbaik dalam pengertian mereka ini tidak lagi diduga macam-macam kemudian dilepaskan dari semua dugaan ya sudah kita selesai," imbuh Hari.

Baca juga: Yang Menghidupmatikan Hantu Komunis

Sebelumnya, Sigit dan Abdi ditangkap dan diperiksa pada 12-13 Mei 2016 di kantor Polsek Balikpapan Selatan. Selain menahan, aparat juga menyita baju bergambar  Marsinah, Munir dan dua kaus yang dianggap bernuansa komunis.

Editor: Nurika Manan

  • tragedi65
  • tragedi 65
  • penangkapan sewenang-wenang
  • Kodim
  • palu arit
  • Operasi Palu Arit
  • sweeping buku

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!