HEADLINE

Jelang Vonis, Pengacara SS Minta Hakim Tak Terpengaruh Opini Publik

"Terdakwa kasus pemerkosaan pada empat anak di Kediri, Jawa Timur, Sony Sandra, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, hari ini (23/5/2016)."

Hadi Musthofa

Jelang Vonis, Pengacara SS Minta Hakim Tak Terpengaruh Opini Publik
Terdakwa Sony Sandra menghadapi putusan vonis di PN Kabupaten Kediri. Foto: Hadi Musthofa.

KBR, Kediri – Terdakwa kasus pemerkosaan pada empat anak di Kediri, Jawa Timur, Sony Sandra, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, hari ini (23/5/2016).

Pengacara terdakwa, Sudiman Sidabuke berharap majelis hakim mengacu pada fakta persidangan dalam menentukan vonis terhadap kliennya. Ia khawatir, keputusan hakim berdasarkan opini publik yang selama ini berhembus.


Pasalnya, meski kasus kliennya telah menjadi persoalan nasional tapi hal itu tak bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.


“Kalau sampai pengadilan itu memutus di luar fakta tetapi justru meng-cover apa yang menjadi publik saya pikir hakim melakukan kekeliruan dan itu bisa berdampak pada hakimnya. Jadi buat saya kita proporsional saja," kata ujar Sudiman (23/5/2016).


"Saya pun sebagai pembelanya dia saya juga proporsional saja. Cuma terkadang saya ini gregetan kalau opini publik itu lalu di-create sedemikian rupa yang bertentangan dengan fakta di persidangan,” tambahnya.


Di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Sony Sandra dituntut hukuman penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta atau kurungan 6 bulan. Ia didakwa melakukan persetubuhan dengan empat anak di bawah umur.


Sementara, dalam persidangan di PN Kota Kediri terdakwa Sony Sandra telah dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta atau 4 bulan kurungan. Atas putusan ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengajukan banding dengan pertimbangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak memberikan efek jera pada terdakwa.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Sony Sandra
  • kejahatan seksual anak
  • kediri
  • PN Kabupaten Kediri
  • Vonis

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!