HEADLINE

Jelang Putusan Sela, Ribuan Buruh Akan Geruduk PN Jakarta Pusat

"Buruh juga akan mendatangkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzi Hasibuan untuk membeberkan data kriminalisasi terhadap 26 aktivis."

Billy Fadhila

Jelang Putusan Sela, Ribuan Buruh Akan Geruduk PN Jakarta Pusat
Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (1/5). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Besok, Senin (16/5), ribuan buruh akan menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang pembacaan putusan sela atas keberatan 23 buruh terhadap dakwaan jaksa. Pimpinan Kolektif Komite Persiapan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI), Michael meminta, majelis hakim dapat memutuskan secara objektif dan membebaskan rekan-rekan mereka.

“Sidang ke-8 ini untuk yang 23 buruh itu pembacaan putusan sela, jadi kita meminta agar kemudian majelis hakim memutuskan secara objektif dan kemudian menerima tuntutan sela kita, agar kemudian teman-teman buruh yang 23 terdakwa ini dibebaskan dari jeratan tuntutan jaksa umum,” terang Michael kepada KBR.


Selain aksi, kata dia, buruh juga akan mendatangkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzi Hasibuan untuk membeberkan data kriminalisasi terhadap 26 aktivis.


Sebanyak 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengacara LBH Jakarta dikriminalkan dengan pasal karet 216 dan 218 KUHP (melawan aparat). Aparat bersikukuh mereka layak dipenjara karena melakukan penyampaian pendapat di muka umum melebihi jam 18.00.


Pada kasus Yulian Paonganan (Ongen), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi bekas terdakwa UU ITE itu karena dakwaan tidak memiliki tanggal. Ongen sebelumnya didakwa menghina presiden karena menyebarkan foto editan Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani.

Atas dasar itu, buruh mendesak hakim PN Jakarta Pusat membatalkan dakwaan terhadap rekan mereka. Sebab, proses hukum terhadap 23 buruh memiliki cacat. Jaksa menulis mereka ditangkap pukul 9 malam, padahal menurut keterangan terdakwa mereka sudah ditangkap sejak pukul 7 malam. Selain itu, surat dakwaan juga cacat karena tidak mencantumkan tanggal dan salah identitas.

Besok, Senin (16/5), hakim PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela atas kasus ini. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan masuk ke pokok perkara.

Editor: Sasmito Madrim

  • kriminalisasi
  • Aksi buruh
  • PN Jakarta Pusat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!