HEADLINE
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Perbudakan Benjina
"Kepolisian Indonesia sudah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka terkait kasus perbudakan di di PT PBR benjina."
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia sudah menetapkan dan menahan tujuh
orang tersangka terkait kasus perbudakan di di PT PBR Benjina. Kepala
Unit Traficking Anti Perdagangan Orang Mabes Polri, Ari Darmanto
mengatakan ketujuh orang tersangka tersebut terdiri empat orang warga
Thailand dan tiga orang Indonesia. Selain itu kata dia, pihaknya juga
sudah menyita enam buah kapal yang diduga sebagai tempat penyekapan dan
penyiksaan.
Kemudian
kita dapatkan barang bukti berupa SEAMAN BooK THAILAND sebanyak 49
(Empat Puluh Sembilan). KTP Warga Negara MYANMAR sebanyak 24 (Dua Puluh
Empat) lembar. Catatan ABK yang dilakukan penyekapan, Crew List,
Dhasuskim, Gembok dan Kunci Tempat Penyekapan, Kapal Antasena 311.
Antasena 141. Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838," ujarnya kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (13/5).
"Berdasarkan keterangan Korban, Saksi, dan Barang Bukti tersebut maka
telah dilakukan penangkapan Pada hari Jumat, Tanggal 08 Mei 2015 sekitar
Pukul 20.00 Wit di PT PBR Benjina terhadap tujuh tersangka,” ujarnya lagi.
Kepala
Unit Traficking Anti Perdagangan Orang Mabes Polri, Ari Darmanto
menambahkan, kebanyakan tersangka merupakan nahkoda kapal yang
sebelumnya sudah disita oleh Polisi.
Ketujuh orang tersangka tersebut adalah Hatsaphon Phaetjakreng, Boonsom
Jaka, Hermanwir Martino, Mukhlis Ooitenan Alias Muklis, Surachai
Manephoong, Somchit Korranesuuk, Yongyut. N.
Sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM resmi mencabut ijin
usaha Benjina. Hal itu juga berdasar dari permintaan Kementerian
Kelautan dan Perikanan yang menilai perusaah itu telah memperbudak Anak
Buah Kapal yang berasal dari sejumlah negara.
Editor: Dimas Rizky
- benjina
- perbudakan
- perdagangan orang
- Traficking
- Mabes Polri
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!