HEADLINE

Pengacara Novel Baswedan: Kami Baru Bisa Ketemu Pukul 04.30 WIB

""Dia (Novel Baswedan), beberapa jam di Bareskrim, tapi tidak boleh ketemu keluarga dan pengacara. Kami kecewa dengan hal ini.""

Quinawati Pasaribu

Pengacara Novel Baswedan: Kami Baru Bisa Ketemu Pukul 04.30 WIB
Foto: Antara

KBR, Jakarta - Muhamad Isnur, kuasa hukum Novel Baswedan, menyatakan pihaknya sudah mendampingi penyidik KPK itu sejak pukul 02.40 WIB. Tapi sayangnya, penyidik Polri tidak mengizinkan ia untuk bertemu. "Kami di Bareskrim sejak pukul 02.40 WIB, tapi tidak dikasih ketemu. Baru bisa pukul 04.30 WIB," katanya kepada KBR, Jumat (1/5/2015).

Isnur juga menilai, sikap kepolisian ini sebagai pengangkangan terhadap hukum. Sebab katanya, di KUHAP, seorang tersangka berhak ditemui oleh kuasa hukum. "Dia (Novel Baswedan), beberapa jam di Bareskrim, tapi tidak boleh ketemu keluarga dan pengacara. Kami kecewa dengan hal ini," katanya.


Penyidik Polri menangkap Novel Baswedan di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dini hari tadi. Penyidik KPK yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan ini digelandang dengan mobil menuju markas Bareskrim Mabes Polri.


Kasus Novel ini bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang masih berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Ia kemudian menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada 2012.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Novel Baswedan
  • KPK
  • Polri
  • budi waseso
  • KBR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!