HEADLINE
Kuasa Hukum: Alasan Penahanan Novel Mengada-ada
"Penahanan penyidik KPK Novel Baswedan dinilai mengada-ngada dan tidak sesuai logika penyidikan."
Yudi Rachman
KBR, Jakarta- Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menegaskan penahanan
kliennya tidak mendasar. Dia menyebut penahanan dilakukan lantaran
kepolisian khawatir Novel mengulangi kejahatan yang sama dan
dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Karena alasannya yang tidak
jelas tersebut, Novel akhirnya menolak menandatangani surat penahanan
dan mempertanyakan alasan penahanan dirinya.
"Makanya
tadi sudah dibantah sama Novel Baswedan, bagaimana mungkin dia akan
melarikan diri sementara dia terikat menjadi penyidik di KPK? Itukan
mustahil dia melarikan diri. Bagaimana dia mengulangi tindakan yang
sama? Dia sudah bukan polisi lagi. Logikanya kan begitu!" ujarnya saat
menggelar konpers di Kontras, Jakarta, Jumat (1/5).
"Kalau dia masih polisi itu mungkin mengulang, kan dia sudah bekerja di
lembaga yang lain. Bagaimana mungkin dia akan menghilangkan barang bukti
sedangkan barang itu semuanya ada di polisi? Novel itu tidak bunya
barang bukti apa pun. Senjata sudah diserahkan dan dipakai oleh orang
lain. Dia sudah tidak tahu," tambahnya lagi.
Muji Kartika
Rahayu menambahkan, selama proses pemeriksaan kliennya banyak berdebat
dengan penyidik dan mempertanyakan soal kejelasan pimpinan yang
memerintahkan penangkapan dirinya. Kata Muji, selama pemeriksaan Novel
tidak mengalami kekerasan verbal atau intimidasi dari penyidik di
Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap untuk diperiksa sejak dini hari tadi hingga saat ini. Bareskrim Polri menyatakan Novel diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasatreskrim Bengkulu.
Editor: Dimas Rizky
- #Novelbaswedan
- #Penahanan novel mengada-ada
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!