HEADLINE

Kasus Dugaan Korupsi di SKK Migas, Bareskrim Cekal DH

"DH di cekal agar tidak melarikan diri keluar negeri"

Ade Irmansyah

Ilustrasi. Foto: Antaranews
Ilustrasi. Foto: Antaranews

KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mencekal seorang berinisial DH yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan SKK Migas. Dalam kasus ini, diduga negara dirugikan sebesar 2 trilliun rupiah lebih. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Victor Edison Simanjuntak mengatakan, DH di cekal agar tidak melarikan diri keluar negeri. Kata dia, DH dicekal bertepatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saat keluarnya SPDP itulah tersangka ditetapkan. Itu kapan si pak, akhir Januari? Oh tidak, SPDP itukan baru minggu yang lalu, ya pada saat SPDP juga pada saat saya layangkan surat ke KPK itu sudah ada tersangkanya itu. Jadi minggu lalu ya pak? Hari senin yang lalu lah, hari senin kemarin saya kirimkan,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/5/2015).


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Victor Edison Simanjuntak menambahkan, pihaknya akan profesional mengusut kasus ini. Pasalnya menurutnya, penyidik masih mendalami struktur SKK Migas untuk mengetahui organisasi dan pembagian kerjanya. Dia juga tidak menjawab ketika ditanya DH yang dia maksud adalah Djoko Harsono yang pernah menjabat sebagai Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas pada saat kasus ini terjadi pada 2009 lalu. 

Editor: Malika

  • SKK Migas
  • korupsi
  • PT TPPI
  • pencucian uang
  • Victor Edison Simanjuntak
  • Bareskrim Polri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!