HEADLINE

Kalah Pra Peradilan, KPK Akan Tempuh Banding dan Ajukan Sprindik Hadi Poernomo

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menempuh sejumlah langkah hukum, terkait putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. "

Yudi Rachman

Sidang Pra Pradilan Hadi Purnomo. Foto: Antara
Sidang Pra Pradilan Hadi Purnomo. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menempuh sejumlah langkah hukum terkait putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Diantaranya peninjauan kembali dan penerbitan ulang sprindik dengan tersangka Hadi Poernomo. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan saat ini lembaganya masih menunggu salinan putusan pengadilan.

"Tentu kami akan melakukan perlawan tetapi bentuknya apa itu harus dibaca dulu salinan putusannya. Kedua, ada beberapa opsi yang bisa kita lakukan apakah itu kasasi ataukah PK kemudian opsi yang lain sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa dihalaman 106 bahwa objek tersangka di pra peradilan itu juga dimungkinkan bahwa penegak hukum bisa menerbitkan atau menersangkakan lagi dengan menerbitkan sprindik baru," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada KBR, Selasa (26/5/2015).


Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi juga mempertanyakan keputusan hakim Haswandi yang menyatakan bahwa KPK tak berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen. Sehingga, keputusan ini akan berbuntut panjang bagi kelangsungan penyidik dan penyelidik independen di KPK yang sedang menangani kasus perkara. 

Editor: Malika

  • Johan Budi Sapto Pribowo
  • Dirjen Pajak Hadi Poernomo
  • Sprindik
  • praperadilan
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!