HEADLINE

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Akomodasi Kepentingan PPP dan Golkar

"Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamaruzaman menegaskan revisi UU Pilkada bukan untuk mengakomodasi kepentingan partai PPP dan Golkar"

Yudi Rachman

Rambe Kamaruzaman/ Foto : Antara
Rambe Kamaruzaman

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamaruzaman menegaskan revisi UU Pilkada bukan untuk mengakomodasi kepentingan partai PPP dan Golkar. Kata Rambe, revisi UU Pilkada merupakan warisan dari parlemen periode sebelumnya yang menjadi utang. Menurutnya, revisi diperlukan untuk memayungi pelaksanaannya secara serentak dan kekhawatiran adanya ancaman stabilitas keamanan saat pilkada.

"Jadi UU Pilkada ini bisa selesai dari DPR yang sekarang sejarahnya dari DPR masa lalu. Itu dari Perppu yang harus kita selesaikan pembahasan, jadi bukan karena perkara dua parpol Golkar dan PPP ini. Bukan. Jadi kepentingannya adalah kepentingan bangsa agar pilkada jalan. Soalnya perselisihan siapa yang mau selesaikan, tolak sini, tolak sana. Akhirnya kita tetapkan hasil konsultasi dengan pemerintah," jelas Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamaruzaman di Gedung DPR, Selasa (12/5/2015).


Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamaruzaman menambahkan, poin-poin keputusan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum soal pencalonan juga merupakan hasil konsultasi antara pemerintah, DPR dan KPU. Dalam PKPU itu, pihak yang boleh mengusulkan calon adalah kepengurusan partai yang disahkan oleh putusan pengadilan terakhir. Namun DPR belum satu suara menyikapi revisi UU ini.  

Editor: Malika

  • UU pilkada
  • Rambe Kamaruzaman
  • revisi UU pilkada
  • pilkada

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!