HEADLINE

Bareskrim: Perkara Gratifikasi BG Tak Pernah Ada

"Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memastikan perkara dugaan gratifikasi Budi Gunawan tidak pernah ada."

Ade Irmansyah

Bareskrim: Perkara Gratifikasi BG Tak Pernah Ada
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mendengarkan penjelasan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan saat melakukan pemantauan p

KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memastikan perkara dugaan gratifikasi Budi Gunawan tidak pernah ada. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Manes Polri, Victor Edison Simanjuntak ketika dihubungi mengatakan, hal tersebut merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihaknya sejak April lalu.

Kata dia, Gelar perkara Budi Gunawan dihadiri tiga pakar hukum, yaitu Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih.


Victor menegaskan, perkara itu saja sudah tidak layak untuk diusut dengan alasan perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Oleh karenanya, dia membantah kalau ada anggapan penyidik Bareskrim Polri sengaja menghentikan perkara tersebut.


Sementara itu, terkait rencana gelar perkara bersama, beberapa waktu lalu yang digembar-gemborkan kepada media akan dilakukan transparan, Victor berdalih telah berupaya melaksanakannya. Tapi, tidak ada satupun yang bersedia hadir di dalam gelar itu.


Victor juga memastikan, pihaknya tidak akan melakukan gelar perkara lagi terkait kasus ini di waktu yang akan datang. Pasalnya kata dia, keputusan tersebut telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.


Budi Gunawan adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh KPK beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Budi Gunawan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka Budi Gunawan batal demi hukum.



Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • Bareskrim Polri
  • Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Manes Polri
  • Victor Edison Simanjuntak
  • Budi Gunawan
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!