HEADLINE

'Empat Tahun Berlaku, Pemerintah Langgar Sendiri Moratorium Hutan'

"Selama empat tahun berlakunya moratorium izin hutan, WALHI menemukan adanya pelanggaran di empat provinsi yang diamati, yaitu Kalsel, Sumsel, Jambi dan Riau."

Ninik Yuniati

Laju deforestasi hutan
Beberapa pondok peladang terlihat di kawasan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kerinci, Jambi, Rabu (13/5). (Antara)

KBR, Jakarta - LSM lingkungan WALHI menuding Kementerian Kehutanan melanggar moratorium hutan selama pemberlakuan empat tahun terakhir.

Moratorium atau penghentian sementara pemberian izin baru pengelolaan hutan dikeluarkan pertama kali pada 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Moratorium berlaku dua tahun hingga 2013. Presiden SBY memperpanjang moratorium hingga 13 Mei 2015.


Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mencatat Kementerian Kehutanan memberikan izin sekitar 12 juta hektar hutan.


Zenzi mengatakan pelanggaran ini paling tidak terjadi di empat provinsi yang diawasi WALHI, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi dan Riau.


Pelanggaran terjadi karena lemahnya kekuatan hukum moratorium izin hutan. Karena itu, Zenzi mengatakan tanpa penguatan hukum perpanjangan moratorium tidak akan banyak manfaatnya.


"Kita melihat masih banyak proses-proses pelanggaran di daerah. Inpres itu kekuatan hukumnya tidak begitu kuat untuk memberikan sanksi kepada pelanggarnya," kata Zenzi Suhadi di acara KBR Pagi (14/5/2013).


Zenzi menambahkan, evaluasi terhadap pemberlakuan moratorium tahap pertama dan kedua tidak jelas, terutama jika ada pelanggaran.


"Tidak jelas mekanisme evaluasinya itu seperti apa, mekanisme masyarakat untuk melaporkan itu seperti apa, dan siapa yang berwenang untuk melakukan evaluasi. Itu nggak ada. Jadi, walaupun ada instruksi presiden, mau dijalankan tidak di daerah, itu sebenarnya tidak begitu diperhatikan," lanjut Zenzi Suhadi.


Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi menambahkan, pemerintah juga semestinya merubah paradigma moratorium.


Moratorium seharusnya tidak hanya semata-mata penundaan pemberian izin. Tetapi juga ditujukan untuk memperbaiki secara aktif tata kelola hutan. Sehingga, lahan-lahan yang berstatus kritis bisa dipulihkan.

Presiden Joko Widodo setuju memperpanjang moratorium atau penghentian sementara izin baru pengelolaan hutan. Moratorium yang sebelumnya dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013 berakhir masa berlakunya pada Rabu, 13 Mei 2015. Hari itu juga Presiden Joko Widodo menanda tangani Instruksi Presiden (Inpres) perpanjangan moratorium. 

Editor Agus Luqman


 

  • moratorium hutan
  • WALHI
  • pengelolaan hutan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!