HEADLINE

Tiga Saran Apindo untuk Perusahaan Tak Mampu Bayar THR

Tiga Saran Apindo untuk Perusahaan Tak Mampu Bayar THR

KBR, Jakarta - Terdampak pandemi COVID-19 membuat banyak perusahaan terancam tidak akan mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menuturkan, kondisinya kemudian menjadi bertambah sulit bagi pengusaha, karena pembayaran THR tetap diwajibkan meski ditengah pagebluk virus corona.

"Kalau perusahaan itu mengalami kesulitan keuangan, kan enggak bisa dipaksa juga untuk membayar THR. Kalau memang enggak punya uang, terus bagaimana? Ini kan situasi ini situasi di luar dugaan semua ya. Jadi enggak bisa begitu. Jadi enggak bisa dipaksakan kalau enggak punya uangnya kan ya gimana," kata Hariyadi Sukamdani saat dihubungi KBR, Selasa (21/4/2020).

Untuk itu, Hariyadi memberikan sejumlah opsi bagi perusahaan yang memang kesulitan membayarkan THR untuk para pekerjanya. Pertama, menurutnya, jika perusahaan masih memiliki dana, maka THR bisa tetap dibayarkan namun dengan nominal tidak penuh. 

Yang kedua, jika perusahaan benar-benar tidak memiliki dana, maka THR bisa dibayar bertahap atau dicicil hingga akhir tahun 2020.

"Itu opsi kalau berdasarkan yang ada di perusahaan ya. Kecuali ada opsi lain yaitu pemerintah ikut menyubsidi, nah itu seperti jaring pengaman sosial kan begitu," lanjut Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Solusi ketiga, yang paling memungkinkan yakni dengan subsidi langsung dari pemerintah. Kebijakan intervensi dari pemerintah seperti ini kata dia, sudah diterapkan juga di negara lain seperti Australia dan Malaysia.

Mekanismenya, pemerintah memberikan subsidi THR ke pengusaha untuk disalurkan kepada pekerja. Solusi ini menurutnya paling ideal dan win-win solution baik bagi pengusaha maupun para pekerja. Sebab jika THR dibayar tidak penuh atau dicicil hingga akhir tahun, maka dikhawatirkan berpotensi memicu gelombang protes dari buruh.

"Ya sekarang tergantung daripada pemerintah ya. Memang kalau di negara lain itu kan pemerintahnya mengintervensi ya, memberikan subsidi. Dengan cara memberikan subsidi untuk pembayaran gajinya itu lho. Nah kalau di sini kan kita enggak. Kita nanti ke depan kalau perusahaan sudah sama sekali enggak punya dana ya harus dibantu," pintanya seraya menambahkan, "Iya, memang begitu kondisinya. Kan kalau sektor riilnya sudah kolaps ya enggak bisa diapa-apain."

Perintah bagi pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja meski ditengah pandemi COVID-19 sempat disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Buruh Menuntut Tetap Diberi THR

Sementara itu, kalangan buruh mendesak agar THR tetap diberikan meskipun saat ini berlangsung wabah virus corona. 

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, dalam situasi kesulitan ekonomi yang dialami buruh seperti sekarang ini, THR benar-benar menjadi harapan besar.

"Menurutku THR juga harus layak diberikan kepada teman-teman buruh. Apalagi dalam situasi sekarang tentu saja sangat membutuhkan," ujar Jumisih kepada KBR, Senin (20/4/2020).

Editor: Gaper Fadli 

  • THR
  • Pandemi COVID-19
  • APINDO

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!