HEADLINE

Tersangkut Suap PN Pusat, MA Periksa Nurhadi

"MA ragukan sekretarisnya terlibat suap pengurusan Peninjauan Kembali"

Wydia Angga

Tersangkut Suap PN Pusat, MA Periksa Nurhadi
Suasana sudut rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) bakal memeriksa sekretaris lembaganya, Nurhadi yang dicekal KPK terkait suap pengurusan Peninjauan Kembali perkara. Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan pemeriksaan koleganya itu akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.  

"Ya nanti akan diteliti kan ada Badan Pengawas Mahkamah Agung, walau belum ada laporan kan ini sudah jadi kasus kan. Perlu juga meneliti itu apa. Apalagi ke Mahkamah Agung, apa korelasinya antara suap dengan perkara yang bersangkutan? Apa dia punya upaya?" ujarnya saat dihubungi KBR, Kamis (04/21).

Suhadi ragu koleganya itu tersangkut kasus suap. Apalagi ini merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau sudah dikirim ke MA bayar dalam kapasitas apa? Kan dia (Panitera-red) bukan pemutusnya. Nah ini yang perlu diteliti," tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, menerima surat permintaan dari KPK untuk pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Nurhadi. Surat Pencegahan atas permintaan KPK itu mulai berlaku hari ini hingga enam bulan kedepan.

Nurhadi diduga terseret kasus suap permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang didaftarkan di PN Jakpus. PK itu terkait sengketa perdata antara dua perusahaan. Kasus itu terkuak setelah KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan Doddy Arianto Supeno dari pihak swasta. 

Dari penangkapan itu, KPK lalu menggeledah empat lokasi. Dua diantaranya adalah ruang kerja dan rumah Sekretaris MA Nurhadi. (Baca: OTT Suap, KPK Geledah Rumah Sekjen MA)

Editor: Dimas Rizky

  • ott suap pn jakpus
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!