HEADLINE

Nonmuslim Dihukum Cambuk, Aktivis: Revisi UU Pemerintahan Aceh

""Kalau mau advokasi umat nonmuslim, yang harus kita ubah adalah Undang-undang Pemerintahan Aceh, terkait pasal yang mengatur hak warga negara nonmuslim di Aceh," "

Agus Lukman

Nonmuslim Dihukum Cambuk,  Aktivis: Revisi UU Pemerintahan Aceh
Ilustrasi (Foto: KBR/Zulhelmi)

KBR, Jakarta - Peristiwa penerapan hukuman cambuk terhadap warga nonmuslim di Aceh, pekan ini ternyata bukan kali pertama terjadi.


Aktivis perempuan Suraiya Kamaruzzaman mengatakan sebelumnya juga pernah terjadi warga nonmuslim dihukum cambuk. Peristiwa itu terjadi sebelum Qanun Jinayat (hukum pidana Islam) disahkan pada akhir 2015 lalu.


"Dulu pernah ada hukuman cambuk bagi nonmuslim. Mungkin karena pilihannya harus bayar denda atau apa, akhirnya memilih hukuman cambuk karena menganggap denda lebih mahal. Jadi yang terjadi pekan ini bukan pertama kali. Tapi bisa jadi, itu pertama kali sejak Qanun Jinayat disahkan," kata Suraiya Kamaruzzaman kepada KBR, Rabu (13/4/2016).


Qanun Jinayat di Aceh disahkan pada September 2015 lalu. Qanun itu hanya mengatur hukuman bagi warga beragama Islam yang melanggar hukum syariat yang tercantum dalam Qanun. Sementara bagi warga nonmuslim pelaku pelanggaran pidana ditangani dengan KUHP atau hukum nasional.


Suraiya yang merupakan pendiri lembaga Flower Aceh itu khawatir hukuman cambuk bagi nonmuslim akan terus terjadi.


"Problem dengan Qanun Jinayat sekarang, memang ada pasal yang menyebutkan nonmuslim dibebaskan memilih. Tapi ada pasal lanjutan, jika tidak ada dalam aturan nasional maka dihukum dengan Qanun Jinayt. Di situ problemnya. Karena, setahu saya dalam hukum nasional tidak ada aturan tentang larangan khalwat (berduaan dengan pasangan bukan muhrim). Otomatis akan berlaku hukum Jinayat. Atau kalau melakukan hubungan seksual di luar nikah, itu di hukum nasional kan tidak ada. Sementara hukum Jinayat itu lebih ketat, 100 kali cambukan," kata pengurus Pusat HAM Universitas Syah Kuala Banda Aceh itu.


Suraiya mengatakan pasal-pasal dalam Qanun yang mengatur hak warga negara nonmuslim itu merujuk pada Undang-undang Pemerintahan Aceh yang disahkan DPR RI tahun 2006.


"Waktu itu kita diskusi bagaimana strategi advokasinya. Seharusnya kalau kita mau ubah ya itu di undang-undang nasional yang lebih tinggi. Qanun ini hanya merujuk UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh. Jadi kalau kita mau advokasi umat nonmuslim, sebetulnya yang harus kita ubah adalah Undang-undang Pemerintahan Aceh, tentang pasal tersebut, terkait hak warga negara nonmuslim yang ada di Aceh," kata Suraiya.


Dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh, pasal 129 disebutkan:


Ayat (1): Dalam  hal  terjadi  perbuatan  jinayah  yang  dilakukan  oleh  dua  orang  atau  lebih  secara bersama-sama  yang  di  antaranya  beragama  bukan  Islam,  pelaku  yang  beragama  bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.


Ayat (2): Setiap  orang  yang  beragama  bukan  Islam  melakukan  perbuatan  jinayah  yang  tidak diatur  dalam  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana  atau  ketentuan  pidana di  luar  Kitab  Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah.


Sebelumnya seorang perempuan tua nonmuslim di Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh  dihukum cambuk 30 kali karena menjual alkohol. Informasi itu menyebar di sejumlah media asing.


Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syahrial Abbas terkejut ketika ditanya soal kasus itu. Syahrial mengatakan pada prinsipnya orang non-Islam tidak boleh dihukum dengan syariat Islam.


Baca:


Nonmuslim Dihukum Cambuk, Ini Penjelasan Dinas Syariat Islam Aceh



Editor:  Rony Sitanggang

 

  • Flower Aceh
  • hukum cambuk di aceh
  • Aceh
  • toleransi beragama
  • syariat Islam
  • Qanun Jinayat
  • agama

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!