HEADLINE

Komnas HAM Temukan 36 Kebijakan Diskriminatif Kebebasan Beragama di Jabar

"Ada di enam kota/kabupaten di Jawa Barat, terbanyak di Kota Bekasi. "

Randyka Wijaya

Komnas HAM Temukan 36 Kebijakan Diskriminatif Kebebasan Beragama di Jabar

KBR, Jakarta - Komnas HAM mencatat ada 36 kebijakan diskriminatif atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di enam kota/kabupaten Provinsi Jawa Barat tahun 2016. Enam daerah itu adalah Bandung, Bogor, Bekasi, Kuningan, Cianjur, dan Tasikmalaya.

Koordinator Bagian Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik mengatakan 12 kebijakan diskriminatif itu ada di Kota Bekasi.

"Atas dasar hasil kajian itu kami melakukan kunjungan ke pemerintah daerah setempat tanggal 15 Februari 2016. Kami juga melakukan kajian terhadap kebijakan pemerintah daerah Kota Bogor, kami menemukan ada 10 kebijakan yang diduga mengandung materi yang diskriminatif dan/atau melanggar HAM," kata Jayadi Damanik di Kantor Komnas HAM Selasa (05/03/2016).

Sebagian besar korban dari kebijakan diskriminatif itu adalah Jemaat Ahamdiyah dan selanjutnya warga Kristen. Kebijakan diskriminatif bagi umat Kristen ada di Cianjur dan Bogor. Sedangkan kebijakan di empat daerah lainnya mendiskriminasi Jemaat Ahmadiyah.

Bandung dan Cianjur masing-masing menyumbang 5 kebijakan diskriminatif. Sedangkan Kuningan 3 kebijakan dan Tasikmalaya 1 kebijakan diskriminatif.

Komnas HAM telah mendesak pemerintah daerah tersebut untuk segera merevisi kebijakan yang dianggap diskriminatif. Komnas HAM menilai kebijakan Pemda itu tidak dipermasalahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • kebebasan beragama
  • aliran kepercayaan
  • komnas ham

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!