HEADLINE

Didenda 21 Miliar, Perusahaan Penggemukan Sapi Nilai KPPU Tak Adil

""Tidak ada sama sekali paraf dari para terlapor saat itu. Darimana bukti ada kesepakatan yang dirujuk?""

Ninik Yuniati

Didenda 21 Miliar, Perusahaan Penggemukan Sapi Nilai KPPU Tak Adil
Ilustrasi (Foto: KBR/Muji L.)

KBR, Jakarta- Perusahaan penggemukan sapi menilai putusan Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak adil dan terkesan dipaksakan. Kuasa hukum PT Tanjung Unggul Mandiri (PT TUM)  Nurmalita Malik membantah tudingan melakukan praktek kartel dengan 31 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) lainnya.

Kata dia, tudingan adanya kesepakatan antarperusahaan untuk menahan pasokan sapi (rescheduling sales) dan permainan harga tidak bisa dibuktikan.  

"Dikatakan kesepakatan, kesepakatan itu berdasarkan catatan. Ada catatan itu ditulis tangan, yang waktu di pemeriksaan tidak bisa dibuktikan siapa yang tulis, dalam kapasitas apa, tidak ada sama sekali paraf dari para terlapor saat itu. Darimana bukti ada kesepakatan yang dirujuk? Jadi tidak ada sama sekali pembicaraan harga di asosiasi," kata Nurmalita di kantor KPPU, Jumat (22/4/2016)


PT Tanjung Utama Mandiri pada persidangan diganjar denda 21 miliar rupiah dan menjadi yang tertinggi di antara 32 perusahaan yang dinyatakan bersalah.  Nurmalita Malik juga membantah kliennya memperoleh keuntungan yang besar dari praktek kartel tersebut.


"Klien kami sudah menyerahkan laporan keuangan kami, dan itu terlihat jelas kami tidak untung sama sekali. Jadi pengenaan denda sangat tidak fair," kata Nurmalita.


Nurmalita mengatakan bakal berdiskusi dengan kliennya terlebih dahulu sebelum mengambil sikap atas putusan majelis. Menurut peraturan, pihak terlapor bisa mengajukan keberatan selambatnya 14 hari setelah putusan.


"Yang pasti saya harus diskusi dulu dengan klien, dari substansi ini tidak mencerminkan keadilan sebenarnya," ujar dia.


Sebelumnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menghukum 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) lantaran terbukti melakukan praktik kartel. Puluhan perusahaan tersebut dihukum denda dengan total 106 miliar rupiah. Denda paling rendah yakni 71 juta rupiah dibebankan kepada PT Sumber Cipta Kencana dan paling tinggi 21 miliar rupiah dijatuhkan pada PT Tanjung Unggul Mandiri.  


Investigator KPPU Nur Rofiq mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedloter Indonesia (Apfindo) bersepakat menahan pasokan sapi di wilayah Jabodetabek. Akibat hal ini terjadi kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan masyarakat. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Kartel Daging Sapi
  • Kuasa hukum PT Tanjung Unggul Mandiri (PT TUM) Nurmalita Malik
  • KPPU

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!