HEADLINE

Datangi Kejagung, Komnas HAM Papua Pertanyakan Kasus Wasior dan Wamena

""Tentu ini menjadi sebuah keprihatinan masyarakat Papua dan pertanyaan masyarakat internasional, kapan ini bisa selesai," ujar Ramandey."

Gilang Ramadhan

Datangi Kejagung, Komnas HAM Papua Pertanyakan Kasus Wasior dan Wamena
Doa damai rakyat Papua. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung akan membedah kasus pelanggaran HAM berat Wamena dan Wasior. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey mengatakan, bedah kasus rencananya akan dilaksanakan pekan depan, namun waktu dan tanggal pelaksaannya belum ditentukan.

"Bedah kasus ini dilakukan dalam rangka mencari terobosan dalam pemenuhan unsur-unsur dokumen terkait bukti formil dan materil. Sehingga kasus ini bisa segera dibawa ke Pengadilan," kata Ramandey di Kejaksaan Agung, Rabu (27/04/2016).


Ramandey menjelaskan, berkas perkara Wamena dan Wasior telah enam kali dikembalikan ke Komnas HAM. Kejagung beralasan berkas perkaranya masih belum lengkap, terutama dalam pemenuhan bukti formil dan materil.


"Misalnya bukti otopsi jika ada seseorang tertembak dan meninggal," ujar Ramandey.


Perwakilan Komnas HAM Papua hari ini menyambangi Kejagung bersama tim peduli HAM Papua yang berasal dari berbagai unsur masyarakat Papua. Ramandey mengatakan, masyarakat Papua menagih komitmen Pemerintah dan lembaga hukum untuk segera menuntaskan dua kasus pelanggaran HAM berat tersebut.


"Tentu ini menjadi sebuah keprihatinan masyarakat Papua dan pertanyaan masyarakat internasional, kapan ini bisa selesai," ujar Ramandey.


Kasus Wamena terjadi pada 4 April 2003. Kasus ini bermula pembobolan gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskan dua anggota Kodim yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Parajurit Ruben Kana (Penjaga gudang senjata) dan 1 orang luka berat.


Dari peristiwa ini aparat TNI-Polri melakukan pengejaran terhadap pelaku, melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.


Sedangkan kasus Wasior terjadi 13 Juni 2001 silam di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua. Kala itu, seorang pelaku pembunuhan lima anggota Brimob dan satu warga sipil membawa lari enam pucuk senjata anggota Brimob yang tewas. Saat aparat setempat melakukan pencarian pelaku, terjadi tindak kekerasan, penyiksaan, pembunuhan hingga perampasan kemerdekaan di Wasior.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • komnas ham
  • Papua
  • Wamena
  • Wasior
  • pelanggaran HAM berat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!