HEADLINE

Tiga Rohaniawan Disiapkan untuk Dampingi Terpidana Mati

"Selain KH Hasan Makarim, rohaniawan yang biasa ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, dua nama lainnya adalah Kyai Ahmad Mudasir dan Kyai Hizam Mukti."

Muhamad Ridlo

Terpidana Mati
Ilustrasi: Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/4). Dalam sidang terse

KBR, Cilacap – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menyiapkan tiga rohaniawan untuk mendampingi terpidana mati beragama Islam. Selain KH Hasan Makarim, rohaniawan yang biasa ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, dua nama lainnya adalah Kyai Ahmad Mudasir dan Kyai Hizam Mukti.

Sekretaris MUI Cilacap, Khazam Bisri mengatakan, tambahan dua nama tersebut merupakan permintaan KH Hasan Makarim yang merasa terlalu berat harus mendampingi terpidana mati muslim jika jumlahnya lebih dari satu orang. Idealnya, kata Khazam Bisri, satu orang didampingi oleh seorang rohaniawan, agar pendampingan bisa lebih maksimal.


“Membuat bertanya-tanya dan tidak begitu tenang menjelang eksekusi. Karena ada kaidah fiqih, Al muslimuuna ‘ala Syuruutihim, bahwa orang Islam harus taat kepada apa yang sudah diputuskan oleh negara atau pemerintah, Nah berangkat dari kaidah ini terpidana mati jadi tidak terbebani secara psikologi. Tapi yang lebih penting dan utama adalah kewibawaan sebuah hukum,” ujar Khazam Bisri kepada KBR, Jumat (24/4/2015).


Khazam mengungkapkan, peran rohaniawan adalah untuk menguatkan mental para terpidana. Rohaniawan juga menjadi sahabat dekat, di saat akhir kehidupan seorang terpidana. Menurut dia, peran rohaniawan seringkali lebih vital dibanding keluarga terdekat.


“Sebab, ada beberapa hal yang tidak mampu diceritakan kepada keluarga, namun secara terbuka diceritakan seorang terpidana mati kepada pendamping rohani,” ujarnya.


Ia menambahkan, MUI bersedia mendampingi terpidana mati dengan alasan kemanusiaan, agar terpidana mati yang beragama Islam bisa meninggal khusnul khotimah.


Seperti diketahui, beberapa terpidana mati merupakan Muslim. MUI juga mendukung upaya negara untuk untuk menegakkan wibawa hukum.


Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung melansir sepuluh terpidana mati yang masuk daftar eksekusi. Mereka adalah Zainal Abidin (Indonesia), Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria,  Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).


Editor: Anto Sidharta 

  • Terpidana mati
  • Rohaniawan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!