HEADLINE

Sebarkan Ajaran Saksi Yehuwa, 5 WNA Dideportasi

"Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bali, Mohammad Sholeh, kelima orang itu dua warga Negara Amerika, dua warga negara Australia dan satu dari Perancis."

Anto Sidharta

Pejabat imigrasi Bali menunjukan foto WNA yang dideportasi. Foto: Yulius Martoni

KBR, Denpasar – Kantor Imigrasi Bali mendeportasi lima warga asing karena menyebarkan kepercayaan Saksi-Saksi Yehuwa atau Jehovah's Witnesses.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bali, Mohammad Sholeh, kelima orang itu dua warga Negara Amerika, dua warga negara Australia dan satu dari Perancis.


Kata dia, WNA ini melanggar Undang-Undang Nomor  6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan tentang Pelaksanaan Penyiaran Agama,  karena mereka datang dengan visa on arrival.  


“Singkat ceritanya mereka ini tertangkap tangan sedang mengajarkan kepercayaan Yohova Witnesses kepada masyarakat di sekitar Bandara Ngurah Rai,” ujar Mohammad Sholeh, Rabu (1/4/2015).


Ia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan tindakan WNA itu.


Kepercayaan Saksi-Saksi Yehuwa masuk dalam ormas kemasyarakatan agama Kristen.


Pihak imigrasi sudah melakukan koordinasi dengan organisasi Jehovah's Witnesses di Jimbaran yang sudah mendapat izin untuk layanan keagamaan di lingkungan agamanya dan bukan untuk pemeluk agama lain. Diduga masih ada orang yang menyebarkan kepercayaan dengan paksaan di Bali.


Editor: Anto Sidharta 

  • saksi yehuwa
  • Bali
  • Toleransi
  • petatoleransi_02Bali_merah
  • imigrasi bali
  • jehovahs witnesses

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!