HEADLINE

Polisi Jawa Tengah Ringkus Perampok Spesialis Pembobol Brankas

"Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Purwadi Ariyanto mengimbau para pemilik toko atau perkantoran agar tidak hanya mengandalkan brankas untuk menyimpan barang berharganya"

NURUL IMAN

Ilustrasi: KBR

KBR, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus komplotan perampok spesialis pembobol brankas uang yang beraksi di Pantura Jawa. Diketahui komplotan tersebut telah melakukan aksinya lebih dari 20 kali.

Guna mengantisipasi aksi pembobol brankas uang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Purwadi Ariyanto mengimbau para pemilik toko atau perkantoran agar tidak hanya mengandalkan brankas untuk menyimpan barang berharganya.


“Kalau bisa ditambah CCTV untuk pengawasan," katanya di Semarang, Rabu (1/4/2015).


Menurut Purwadi, komplotan ini sangat jeli dan cerdik dalam memburu sasarannya.


“Kalau dilihat itu kantor atau toko kira-kira menyimpan uang dalam jumlah besar dan disimpan dalam brankas langsung diincar (oleh komplotan perampok)," katanya.


Komplotan ini, kata Purwadi, memiliki spesialisasi target kantor atau toko di kawasan Pantura Jawa Tengah yang memiliki brankas berisi uang. Purwadi mengungkapkan, dari tujuh anggota komplotan perampok spesialis brankas ini, tiga di antaranya telah diringkus. “Masih ada empat pelaku yang diburu," ungkapnya.


Sejumlah lokasi yang sudah teridentifikasi sebagai tempat pelaku beraksi antara lain dua gerai Telkomsel di Tegal dan Brebes, serta sebuah kantor di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.


Bersama dengan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti brankas yang sudah dibongkar, sejumlah televisi berlayar lebal, komputer, serta perhiasan.


Polisi juga mengamankan peralatan yang juga dipakai para tersangka saat beraksi, seperti sebuah mobil, linggis, serta gunting besar untuk membuka gembok.


"Kalau tidak dapat brankas, maka alat-alat elektronik yang ada di tempat sasarannya pasti diangkut," ujarnya.


Selain tiga pelaku perampokan, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian komplotan ini. Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Editor: Anto Sidharta 

  • brankas
  • Pencurian
  • Jawa Tengah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!