HEADLINE

Pemerintah Beri Penangguhan LC Eksportir Sektor Migas

"Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel mengatakan, ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan no 26 tahun 2015 Tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Barang Tertentu"

Ade Irmansyah

Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan memberikan penangguhan mengenai ketentuan ekspor menggunakan surat jaminan atau letter of credit untuk eksportir minyak dan gas (migas).

Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan no 26 tahun 2015 Tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Barang Tertentu.


Kata dia, Permendag ini mengatur soal penangguhan penggunaan cara pembayaran Letter Of Credit bagi para eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara LC.


“Alasan pemberian dalam ketentuan khusus pelakasanaan penggunaan LC antara lain mengurangi distorsi yang ditimbulkan akibat penetapan kebijakan wajib penggunaan LC. Kedua mempertimbangkan kontrak jangka panjang yang sudah ditandatangi sebelum Permendag 04 tahun 2015 ditetapkan. Yang ketiga, memperhatikan adanya keterlibatan yang besar dari pihak pemerintah dalam penentuan valume produksi, harga, biaya, dan pembagian entitlement antara pemerintah dengan kontraktor dimana negara merupakan penerima manfaat terbesar dari hasil penjualan barang ekspor tertentu yang ada dalam kontrak,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemendag, Rabu (1/4/2015).


Rahmat Gobel menambahkan, alasan ke empat adalah perlu ada penyesuaian waktu dalam dunia usaha dalam batas waktu tertentu dan yang ke lima adalah perlu ada komitmen dari eksportir barang tertentu terkait kesanggupannya menggunakan LC dalam waktu tertentu.


Meski demikian, kata dia, pemerintah tidak akan sembarangan memberikan pengecualian tersebut. Pasalnya kontraktor migas terlebih dahulu melewati proses audit untuk mengetahui kebenaran kontrak tersebut.


Editor: Anto Sidharta 

  • kemendag
  • LoC

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • lea ananta abdul hamid9 years ago

    nmr sms acara fals mania brp sy mendengarkan via radio swara media fm balikpapan