HEADLINE

Pakar: Orang dengan Gangguan Jiwa Tidak Boleh Dieksekusi

"Di Indonesia belum pernah ada orang menderita gangguan jiwa yang dibatalkan hukumannya."

Aisyah Khairunnisa

Pakar: Orang dengan Gangguan Jiwa Tidak Boleh Dieksekusi
Ilustrasi Hukuman Mati

KBR, Jakarta – Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menyebut eksekusi hukuman mati tidak boleh dilakukan jika terpidana mati benar-benar mengalami gangguan jiwa. Ini menyusul langkah tim kuasa hukum terpidana mati Rodrigo Gularte yang mengajukan pengampuan karena mengklaim Rodrigo mengalami ganguan jiwa. Namun, kata Agustinus, meski langkah itu tepat, pengampuan harus benar-benar dibuktikan oleh laporan medis apakah terpidana benar sakit jiwa, atau hanya sakit jiwa ringan seperti depresi. Meski begitu, dalam catatan Agustinus belum pernah ada pengidap gangguan jiwa yang akhirnya batal dieksekusi di Indonesia.  

“Itu kalau menurut saya memang tidak bisa dieksekusi kalau dia betul sakit jiwa. Orang sakit memang tidak boleh dieksekusi, dia harus sembuh dulu.Tapi sakit jiwanya memang harus sungguh-sungguh sakit jiwa. Bukan agak sakit jiwa,” kata Agustinus kepada KBR, Minggu (19/4/2015).


Agustinus menambahkan, jika memang terpidana sudah mengalami gangguan jiwa saat melakukan pidananya, maka sudah pasti tidak bisa dijatuhi hukuman. 

Sebelumnya tim kuasa hukum terpidana mati narkoba Rodrigo Gularte meminta kejaksaan dan Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi hukuman mati bagi Rodrigo. Namun permintaan itu ditolak.

Pria warga negara Brazil ini ditangkap saat kedapatan membawa kokain di Bandara Soekarno Hatta pada 2004 lalu. Pengacara mengklaim, Rodrigo sudah mengalami skizofrenia sejak tahun 1996. 

Editor: Malika

  • bali nine
  • Hukuman Mati Kasus Narkoba
  • rodrigo gularte

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!