HEADLINE

Jaksa Agung: Penundaan Eksekusi Mary Jane Murni Pertimbangan Hukum

"Penundaan hukuman mati Mary Jane murni pertimbangan hukum karena ada permintaan resmi Pemerintah Filipina agar eksekusi mati ditunda. "

Muhamad Ridlo Susanto

Jaksa Agung: Penundaan Eksekusi Mary Jane Murni Pertimbangan Hukum
Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo dan Kapolri Badrodin Haiti saat mengunjungi LP Nusakambangan memantau pelaksanaan hukuman mati terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba. (Foto: Muhamad

KBR, Cilacap – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiseta Velosso ditangguhkan di saat-saat terakhir menjelang waktu eksekusi. 

Menurut Prasetyo, penundaan hukuman mati Mary Jane murni pertimbangan hukum karena ada permintaan resmi Pemerintah Filipina agar eksekusi mati ditunda karena yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban perdagangan manusia. 

Permintaan itu muncul setelah adanya penahanan seorang tersangka pelaku perdagangan manusia  bernama Christina oleh Kepolisian Filipina. Sebagai korban trafficking, Mary Jane akan dimintai keterangan sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

“Kami menginformasikan bahwa awalnya kami akan mengeksekusi sembilan terpidana narkoba. Namun di saat-saat terakhir  ada permintaan resmi pemerintah Filipina. Mereka mengatakan bahwa memiliki bukti dimana salah satu warga negaranya yang akan dieksekusi, yaitu Mary Jane Fiesta Velosso adalah korban perdagangan manusia,” papar Prasetyo, Rabu (29/4/2015). 

Prasetyo menambahkan, keputusan menunda pelaksanaan hukuman mati ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo yang melakukan rapat konsultasi dengan ahli, termasuk dengan dirinya dan diketahui oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badrodin Haiti. 

Lalu, menjelang eksekusi dilakukan, Presiden Joko Widodo menelpon langsung jaksa eksekutor agar menunda pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Kedelapan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi di LP Nusakambangan ini adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Editor: Antonius Eko 

 

  • Terpidana Mati
  • mary jane

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!