HEADLINE

Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Data Pengguna Transportasi Online

""Kalau menggunakan aplikasi online data teman-teman ada di sana. Nomor telepon, alamat rumah, jemput di rumah, di kantor bolak balik.""

Yudi Rachman

Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Data Pengguna Transportasi Online
Demo menolak Uber dan Grab di balai kota Jakarta. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah akan menyiapkan aturan untuk melindungi data pengguna transportasi berbasis aplikasi online atau daring seperti Grab, Uber, dan Go Jek. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perlindungan data konsumen diperlukan untuk menjaga kerahasiaan agar tidak disalahgunakan. 

Kata dia, pemerintah akan menggodok aturan data perlindungan konsumen terkait bisnis transportasi online.

"Kalau menggunakan aplikasi online data teman-teman ada di sana. Nomor telepon, alamat rumah, jemput di rumah, di kantor bolak balik. Bagaimana pemerintah harus melindungi data  orang yang menggunakan jasa tersebut. Tentunya idealnya ada UU Perlindungan data pribadi, namun itukan perlu waktu. Nanti kita cari aturannya seperti apa," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (15/03).

Selain perlindungan data konsumen, kewajiban mendirikan perusahaan di Indonesia bagi perusahaan pengelola transportasi online yang ingin beroperasi di Indonesia untuk menjamin hak konsumen dan legalitas. Selain itu, pendirian perusahaan di Indonesia juga untuk mempermudah pengawasan di sektor pajak.

"Perlunya mendirikan perusahaan di Indonesia  atau Badan Usaha tetap itu adalah konteks legal dan perpajakan," ujar Rudi.

Perizinan Grab Car dan Uber

Menkominfo Rudiantara menyatakan siap membantu proses perizinan transportasi berbasis daring atau online Uber Car dan Grab Car. Rudi juga menyatakan tidak  berencana menutup aplikasi transportasi tersebut.

Kata Rudi, pihaknya sudah bertemu dengan pengelola aplikasi tersebut.

"Kita sudah bertemu dan kita akan bantu proses perizinan.  Pada prinsipnya Kemenkominfo tidak bisa menutup aplikasi tersebut. Ada juga UU Tranportasi dan aspirasi publik yang harus didengar. Kita tidak bisa mengatakan diblok atau tidak aplikasi onlinenya. Tentunya, faktanya ada aturan UU mengenai transportasi dan ada fakta aspirasi baik dari masyarakat sebagai penguna jasa yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman yang dirasakan setidaknya aplikasi online yang disebut tadi lebih nyaman dan lebih terjangkau. Kita tidak boleh meniadakan hal ini" jelas Rudi.

Rudi menambahkan, untuk mempermudah operasional, pihaknya juga akan membantu perusahaan tersebut untuk masuk menjadi koperasi agar mendapatkan kemudahan izin dari pemerintah.

"Kami juga akan membantu perusahaan itu ke Kementerian Koperasi dan membantu menyelesaikan masalah ini sampai keluar semua izinnya termasuk koordinasi dengan Menteri Koperasi. Semuanya bisa diwadahi dan nanti terjadi yang namanya mendekati  yang konvensional dan online," tambahnya.


Sebelumnya, pengemudi angkutan umum melakukan unjuk rasa terkait maraknya transportasi berbasis aplikasi online. Selain itu, mereka juga memprotes penggunaan kendaraan plat hitam sebagai angkutan umum. Pasca unjukrasa itu, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada Kemen Kominfo untuk memblokir aplikasi transportasi online.


Editor: Rony Sitanggang

  • aplikasi transportasi online
  • grab car
  • uber taxi
  • Menteri Informasi dan Komunikasi Rudiantara
  • gojek

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!