HEADLINE

Mirip Kasus Bibit-Chandra, Pengacara Yakin Kasus Novel Berujung Deponering

"Kejagung sebelumnya telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan SKPP"

Bambang Hari

Mirip Kasus Bibit-Chandra, Pengacara Yakin Kasus Novel Berujung Deponering
Novel Baswedan (tengah)

KBR, Jakarta- Pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu optimistis Jaksa Agung bakal mengesampingkan perkara kliennya demi kepentingan umum. Dalam bahasa hukum, langkah itu disebut deponering atau seponering. 

Ia memaparkan, kasus Novel serupa dengan kasus yang dialami eks pemimpin KPK terdahulu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Pada saat itu, kasus tersebut juga dihentikan lewat surat ketetapan penghentian penuntutan SKPP. Selanjutnya Kejagung kalah lewat praperadilan namun kemudian mengeluarkan deponering.

"Jadi sebenarnya masih memungkinkan kalau dilihat dari kasusnya Bibit-Chandra pada saat itu. Dan seingat saya, dalam kasus Novel kali ini, sebelum praperadilan waktu itu, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, seandainya kalah, maka dia akan mengeluarkan deponering. Yang terpenting adalah, mengawal janji tersebut kepada Jaksa Agung," katanya saat dihubungi KBR, Kamis (03/31).

Selain itu ia menambahkan, apabila upaya deponering itu tidak dilakukan, maka langkah berikutnya yang bisa dilakukan oleh kejaksaan adalah menuntut bebas. 


Sebelumnya, hakim praperadilan menggugurkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan kejaksaan atas tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet tahun 2004. Perkara itu menyeret penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam keputusan yang dibacakan hakim tunggal PN Bengkulu Suparman, Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku termohon, menyerahkan berkas ke PN Bengkulu atas tersangka Novel Baswedan untuk melanjutkan penuntutan tersebut. 

Editor: Dimas Rizky 

  • praperadilan
  • kasus novel baswedan lanjut

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!