HEADLINE

Koperasi Sawit Dipungut Pajak, Petani Protes

Nur Azizah

Koperasi Sawit Dipungut Pajak, Petani Protes
Perkebunan sawit. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pungutan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen terhadap koperasi sawit dinilai bakal mengurangi penghasilan petaninya.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur Tandan Buah Segar (TBS) dikenai PPN.


Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, mengatakan aturan tersebut bahkan memaksa petani sawit mengurangi biaya operasional.


"Pendapatan mereka itu berkurang sekitar Rp100 ribu per bulan per petani bagi anggota koperasi. Mereka itu terima satu bulan itu satu juta lima ratus untuk luasan kebun 2 hektar," kata Darto kepada KBR, Selasa (31/03).


Petani juga terpaksa mengurangi uang perawatan. "Selain itu juga, kalau income-nya petani berkurang, berarti mereka punya kesimpulan pembelian pupuk dikurangi, perawatan dikurangi juga. Karena semua itu kembali ke efisiensi," tambahnya.


SPKS menuding aturan itu mengendorkan kegiatan koperasi dan malah menguntungkan pengusaha berskala besar.


Tahun 2014 lalu, Mahkamah Agung telah membatalkan pasal tentang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan. Salah satunya adalah koperasi menjadi obyek pajak Pertambahan Nilai. Ini menjadi acuan Dirjen Pajak untuk menerbitkan Surat Edaran pemberlakuan pajak yang  mengatur obyek pajak bagi koperasi beromzet Rp 4,8 miliar/tahun.


Editor: Rio Tuasikal 

  • sawit
  • Pajak
  • Petani
  • PPn

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!