HEADLINE

Imparsial: 700 TNI di Poso Ilegal

Nur Azizah

Imparsial: 700 TNI di Poso Ilegal
TNI

KBR, Jakarta - LSM hak asasi manusia Imparsial menilai penempatan 700 personel TNI di Poso, Sulawesi Tengah, ilegal. Pasalnya, penempatan tersebut tidak disertai keputusan politik yang disepakati oleh presiden dan parlemen.

Peneliti Imparsial, Al Araf, bahkan menuding TNI melanggar undang-undang tentang alat negara itu. "Peninggalan 700 orang itu tentu patut dipertanyakan," kata Araf kepada KBR, Selasa (31/3).


Araf menjelaskan, pelibatan TNI selain perang harus ada keputusan politik negara. Hal itu mengacu ke pasal 7 ayat 3 Undang Undang TNI. "Itu harus dengan keputusan politik negara, yakni putusan presiden dengan pertimbangan DPR.


"Nah, kalau pelibatan 700 orang itu tanpa keputusan politik negara, maka operasi perbantuan itu dapat dikatakan ilegal," tegas Araf.


Sebanyak 700 dari tiga ribuan personel TNI ditinggalkan di Poso pasca-latihan militer di wilayah itu.


Panglima TNI Moeldoko mengklaim, ratusan personel itu diperbantukan untuk kegiatan operasi pengamanan terorisme jaringan Santoso di Poso. Moeldoko bahkan mengklaim sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden meski secara lisan. Dia menegaskan anggotanya akan terus bekerjasama untuk menangkap Santoso cs demi keamanan warga Poso.


Editor: Rio Tuasikal 

  • TNI
  • Poso
  • Teroris
  • Santoso
  • Imparsial
  • Militer
  • hak asasi manusia
  • tentara
  • ham

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!