HEADLINE

RUU Perumahan Rakyat Disahkan, Siap-siap Gaji Dipotong 3 Persen

"Rincian pembahasan soal Tapera akan diatur dengan menerbitkan PP"

Gabriella Ria

RUU Perumahan Rakyat Disahkan, Siap-siap Gaji Dipotong 3 Persen
Ilustrasi (Kemen PU dan Perumahan Rakyat)

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat hari ini mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan anggota Komisi Keuangan DPR RI Misbakhun memastikan besar simpanan tidak akan lebih dari 3 persen per bulan.

Besar simpanan ini akan ditetapkan oleh komite yang membentuk Peraturan Pemerintah terkait UU Tapera. Namun menurut Misbakhun, angkanya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Targetnya, 3 bulan dari sekarang Komite sudah terbentuk.


"Jadi kalau likuiditas, nanti kan ada penumpukkan. Dan kemudian ada dana-dana yang sudah selama ini dimanfaatkan, tetapi belum termanfaatkan. Jadi menurut saya likuiditas segitu sudah cukup," ujar Misbakhun usai jumpa pers, Selasa (23/02/2016).


Misbakhun optimis karena dana modal Tapera tidak hanya berasal dari simpanan anggota setiap bulan. Pemerintah dan pemilik usaha juga ikut andil menyumbang. Basuki mengatakan dana di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan sebesar 10 triliun juga akan dialokasikan ke modal Tapera. Selain itu, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan(FLPP) juga digunakan untuk menstabilkan simpanan Tapera.


"Jadi, kalau FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sekarang ada Rp 24 triliun, dan 2016 dialokasikan Rp 9,3 triliun, akan ada Rp 33 triliun. Itu menjadi modal buat Tapera," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.


Rincian pembahasan soal Tapera akan diatur dengan menerbitkan PP. Paling lama tiga bulan berikutnya, Komite yang bertugas membuat PP akan dibentuk. Mekanisme pengelolaan termasuk pengawasan dana Tapera akan ditetapkan lebih lanjut pada tahap ini. Pembentukan komite masih menunggu Presiden menandatangani RUU Tapera agar sah menjadi UU.

Terkait adanya penolakan dari pemberi kerja soal kewajiban mereka ikut membayar simpanan Tapera, pemerintah tidak akan terpengaruh. Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pemberi kerja harusnya melihat program ini sebagai langkah untuk menyejahterakan karyawan.

"Dengan kata lain, meningkatkan kesejahteraan karyawan yang harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan," kata Basuki usai jumpa pers di DPR RI, Selasa (23/02/2016).


Pemberi kerja direncanakan akan ikut menanggung setengah persen dari simpanan Tapera. Besaran ini akan dibayar setiap bulan. Untuk kepastian angkanya akan diputuskan oleh komite yang membuat Peraturan Pemerintah. Namun ada penolakan dari pemberi kerja karena simpanan Tapera ini dianggap semakin membebani mereka setelah harus ikut menanggung BPJS.


Menurut anggota Pansus Tapera, Muhammad Misbakhun, pemberi kerja juga akan diajak berdiskusi soal kewajiban ini. Misbakhun membuka ruang dialog asalkan pengusaha tidak memboikot.


"Pada saat Apindo membahas, mereka juga menyampaikan keberatan itu. Dan tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Yosef, selaku ketua pansus, kita akan mengkonsolidasikan mengenai pungutan itu. Ini kesempatan Pemerintah juga untuk mengkonsolidasikan pungutan-pungutan yang selama ini menjadi beban bagi pengusaha," ucap Misbakhun.


Pada penyampaian laporan Pansus Tapera di rapat paripurna DPR RI, Ketua Pansus Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan UU ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mereka akan menjadi kelompok prioritas Tapera. Meski begitu, pekerja dengan Upah Minimum Provinsi(UMP) dan Warga Negara Asing(WNA) juga wajib membayar simpanan. Nantinya, simpanan itu bisa diambil beserta hasil pemupukkannya setelah pekerja itu tidak lagi menjadi anggota Tapera atau WNA meninggalkan Indonesia.


Besaran simpanan direncanakan tidak lebih dari 3 persen per bulan. Rincian sementara direncanakan 2,5 persen dibebankan pada pekerja, sisanya dibayar pemberi kerja. Nantinya dana ini akan dikelola oleh Manajemen Investasi bersama Bank Kustodian yang ditunjuk melalui investasi aman. Pengelolaannya akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang juga akan dibentuk melalui PP.


Editor: Rony Sitanggang

  • tabungan perumahan rakyat
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono
  • anggota Komisi Keuangan DPR RI Misbakhun
  • pengesahan ruu
  • pp tapera
  • 3 persen

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!