HEADLINE
Kriminalisasi Novel, Kejagung dan Kejati Bengkulu Saling Lempar Kasus
""Kalau bisa ya lanjut. Sekarang opsinya terserah timnya.""
Gilang Ramadhan
KBR, Jakarta- Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyerahkan keputusan kasus Penyidik KPK Novel Baswedan kepada tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono, berdalih kasus ini masih didiskusikan oleh tim tersebut.
"Kan penyempurnaan dakwaan. Jadi sejauh mana bisa disempurnakan. Kalau tidak bisa disempurnakan ya berhenti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Kamis (18/02/2016).
Ali melanjutkan, "kalau bisa (disempurnakan) ya lanjut. Kan begitu. Sekarang opsinya terserah timnya."
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono, mengatakan, salah satu yang menjadi bahan perdebatan adalah masa kadaluarsa kasus ini. Sebab Novel Baswedan dituntut pasal penganiayaan dengan tuntutan di atas tiga tahun. Berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang yang dituntut di atas 3 tahun, kasusnya akan kadaluarsa setelah 12 tahun. Kasus Novel sendiri sudah memasuki umur 12 tahun pada 18 Februari ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung, M Prasetyo telah menyerahkan kembali perkara kasus Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Prasetyo sempat meminta rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung soal kemungkinan Deponeering kasus ini.
Kasus bermula ketika penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota
Bengkulu. Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam
pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu
Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini
Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang
dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan
sanksi teguran.
Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan
anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel.
Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga
antirasuah itu dari serbuan polisi. Perseteruan Cicak Buaya yang
semakin memanas itu lantas membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara.
Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum
18 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang
- Novel Baswedan
- #save kpk
- Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!