KBR, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Jero Wacik, bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang juga pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kurungan 4 tahun penjara. Jero Wacik didakwa atas penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM), pemerasan dan gratifikasi.
Hakim Ketua Supeno memvonis bersalah Jero Wacik.
"Menjatuhkan oleh karenanya kepada terdakwa Ir. Jero Wacik S.E dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan pidana denda sebesar 150 juta rupiah apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan." Kata Hakim Ketua Supeno, di Pengadilan Tipikor, Selasa (09/02/2016)
Hakim Ketua melanjutkan, "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Ir. Jero Wacik S.E untuk membayar uang pengganti sebesar 5,073 M dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam satu bulan setelah pengadilan memeroleh hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak menutupi maka akan dipenjara selama 1 tahun."
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara dan denda 350 juta. Selain itu, jaksa meminta Jero Wacik mengganti kerugian negara sebesar 18,76 miliar subsider 4 tahun penjara.
Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara
Jero Wacik dihukum atas dakwaan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM), pemerasan dan gratifikasi.

Eks Menteri ESDM Jero Wacik (Sumber: Youtube)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending