HEADLINE

Ini Syarat KPK Bila Revisi UU

""Kalau Bapak Presiden sudah menunda mestinya harapan kami teman-teman di DPR juga menunda sampai IPK-nya 50.""

Randyka Wijaya

Ini Syarat KPK Bila  Revisi  UU
Ilustrasi (foto: KBR/Danny J.)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden menunda pembahasan revisi UU KPK. KPK masih tetap pada pendiriannya, menyetujui revisi UU KPK jika Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mencapai 50. Saat ini IPK Indonesia masih berada di angka 36.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan silakan saja revisi asal jangan poin yang melemahkan.


"Kalau Bapak Presiden sudah menunda mestinya harapan kami teman-teman di DPR juga menunda sampai IPK-nya 50. Ya kita harus sadar kan yang namanya undang-undang itu pasti kan belum sempurna, kita harus sadar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Selasa (22/02/2016). 

Agus melanjutkan," tapi kita harus memberi masukan sebaiknya yang direvisi jangan yang itu. Jadi kalau tidak sama sekali juga tidak betul."

Kemarin, KPK telah menemui Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK. Permintaan tersebut direspon Presiden dengan menunda pembahasan revisi UU KPK di kompleks parlemen. Hingga saat ini, revisi UU KPK masih belum ditentukan kapan akan dibahas kembali.


Editor: Rony Sitanggang 

  • revisi UU KPK
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • penundaan revisi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!