HEADLINE

LPSK: Teratas 2019, Tindak Pidana Lain dan Kekerasan Seksual Anak

"Hasto melanjutkan, tindak pidana lain dan kekerasan seksual pada anak menjadi dua kasus teratas yang menjadi fokus LPSK tahun lalu."

Resky Novianto

LPSK: Teratas 2019, Tindak Pidana Lain dan Kekerasan Seksual Anak
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jalan Proklamasi 56 Jakarta. (Foto: setkab.go.id)

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempublikasikan catatan data jumlah ajuan permohonan perlindungan saksi/korban tindak pidana. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kenaikan cukup signifikan tercatat pada jumlah permohonan yang didominasi kasus tindak pidana lain dan kekerasan seksual pada anak. 

Kata Hasto, statistik menunjukkan, jumlah permohonan perlindungan sepanjang 2019 meningkat 41,54 persen, dengan jumlah total mencapai 1.983 permohonan. Sedangkan pada 2018, berjumlah 1.401 permohonan.

"Pada 2019, permohonan mencapai 1.983. Sebanyak 1.972 permohonan telah diputuskan oleh rapat pimpinan LPSK. Rinciannya 1.147 permohonan diterima, 754 permohonan ditolak dengan berbagai sebab, 71 ditolak dan diberikan rekomendasi. Tersisa 11 permohonan yang masih dalam telaahan," ujar Hasto Atmojo Suroyo dalam Konferensi Pers “Catatan LPSK: Refleksi 2019 dan Proyeksi 2020, Meningkatnya Ekspektasi Saksi/Korban versus Perhatian Negara yang Landai”, di Jakarta, Selasa (7/1/2020). 

Hasto melanjutkan, tindak pidana lain dan kekerasan seksual pada anak menjadi dua kasus teratas yang menjadi fokus LPSK tahun lalu.

"Rupanya tindak pidana lain menduduki ranking teratas dengan 553 permohonan. Ini membuktikan ada kemungkinan LPSK memang harus memperbanyak tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK. Kasus kekerasan seksual anak menyusul di posisi kedua dengan jumlah 350 permohonan. Selanjutnya kasus terorisme sebanyak 326 permohonan, dan dugaan kasus pelanggaran HAM berat sebanyak 318 permohonan," jelasnya.

Hasto merinci permohonan berikutnya. "Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 162 permohonan, korupsi sebanyak 67 permohonan, penganiayaan berat sebanyak 40 permohonan, penyiksaan sebanyak 11 permohonan, narkotika sebanyak 9 permohonan, dan tindak pidana pencucian uang sebanyak 6 permohonan," paparnya.

Selain Hasto, enam wakil ketua LPSK turut hadir dalam Refleksi Catatan Akhir Tahun 2019 itu. Mereka adalah Achmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtias.

Editor: Fadli Gaper 

  • LPSK
  • Hasto Atmojo Suroyo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!