HEADLINE

OTT KPK, MK Usulkan Patrialis Diberhentikan Tidak Hormat

""Mahkamah Konstitusi segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden," "

Yudi Rachman, Eli Kamilah

OTT KPK, MK Usulkan Patrialis Diberhentikan Tidak Hormat
Ilustrasi: Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kanan) menerima ucapan selamat dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Kon

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Hakim Patrialis Akbar kepada Presiden. Hal itu terkait ditangkapnya Patrialis Akbar oleh lembaga antirasuah.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk mengusulkan kepada Presiden memberhentikan dengan tidak hormat hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Mengajukan permintaan pemberhentian sementara hakim konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden. Dalam hal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengambil  keputusan bahwa hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Mahkamah Konstitusi segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kepada KBR, Kamis (26/1/2017).

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat juga mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan dokumen dan hakim konstusi lainnya tanpa menunggu persetujuan dari Presiden. Kata dia, lembaganya membuka diri dalam hal pembersihan lembaganya yang sempat tercoreng dengan kasuk suap yang melibatkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Membuka akses seluasnya kepada KPK dan jika diperlukan Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK meminta keterangan kepada hakim konstitusi tanpa perlu mendapat izin dari Presiden, seperti diatur dalam UU MK termasuk kepada seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Terkait dugaan menerima suap dalam mengurus kasus di Mahkamah Konstitusi, Arief mengaku masih menunggu keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait detil kasus yang mengenai hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Kita semua berharap KPK bisa segera mengumumkan sehingga ada kepastian yang harus disikapi," ungkapnya.

Permainan Impor

Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) menyebut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK akan membuka dugaan adanya permainan dalam impor ternak yang diatur oleh UU No.41 Tahun 2014 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan. Sekjen PPSKI, Rochadi Tawaf mengatakan gugatan yang dilayangkan tahun lalu menyebut pemberlakuan zona based  hanya  memberikan seluas-luasnya kebebasan impor daging ke Indonesia dari negara yang belum 100% bebas penyakit menular strategis semisal PMK. Padahal Indonesia sudah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Saya berharap dengan OTT ini, UU itu bisa lahir dan menguntungkan perternak, karena akan terbuka dengan mata, terang benderang siapa yang bermain. Jadi yang kita judicial review mengenai zona base yang muncul lagi di UU 41, "ujarnya kepada KBR, Kamis (26/1/2017).


Rochadi menilai jika pasal dalam UU itu masih diberlakukan, maka hal tersebut akan mengancam kesehatan ternak dan mendesak usaha peternakan sapi lokal. Apalagi pada 2010 MK pernah memutuskan bahwa dalam importasi dan produk hewan, Indonesia menganut sistem state based bukan zona based.


"Sekarang ini UU 41 membolehkan zona based, itu kan berbahaya, karena dia kan tidak minimum security. Nah kita meminta MK untuk kembali ke country based, agar perlindungan peternak bisa diberikan," ujarnya.


PPSKI juga menilai, harus ada payung hukum seperti Peraturan Pemerintah PP tentang otoritas veteriner dan sistem kesehatan nasional.


"Kita belum punya. Kalau kita sudah punya itu, kita akan punya laboratorium, dokter hewan, dan kita akan punya segala macam yang mungkin akan terjadi di Indonesia, ditangkal oleh kebijakan pemerintah itu," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut operasi tangkap tangan terkait  pemberian hadiah atau suap  uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Melalui layanan pesan singkat  Basaria mengatakan, tengah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Patrialis dan 10 orang yang ditangkap pada Rabu malam (25/01).

 

Editor: Rony Sitanggang

  • ott hakim mk
  • Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
  • Sekjen PPSKI
  • Rochadi Tawaf

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!