HEADLINE

Revisi UU Terorisme Siap Diserahkan ke Presiden

"Revisi di antaranya berisi pencabutan pasport dan jangka waktu penahanan"

Ninik Yuniati

Revisi UU Terorisme Siap Diserahkan ke Presiden

KBR, Jakarta-  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan menargetkan draf revisi undang-undang  nomor 15 tahun 2003  tentang pemberantasan terorisme diserahkan kepada Presiden Joko Widodo Senin pekan depan. Kata dia, poin-poin revisi masih dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait hingga Jumat besok.

Luhut masih enggan mengungkap materi revisi.

"Nanti sore jam 4 kalau nggak keliru, saya akan dilapori mengenai perubahan-perubahan atau revisi-revisinya. Mudah-mudahan tidak banyak lagi masalah, Jumat sore kita rapim lagi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Kamis (28/01/2016).

Luhit melanjutkan, "Senin kita mudah-mudahan Insya Allah sudah bisa laporkan ke Presiden."

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan draf revisi rampung sore ini. Kata dia, draf bakal difinalisasi sebelum diserahkan kepada Presiden. Yasonna sebelumnya telah mengungkap sejumlah poin penting revisi, di antaranya tentang jangka waktu penahanan terduga teroris, kewenangan penangkapan, penuntutan dan pengusutan serta pencabutan paspor bagi WNI yang ikut pelatihan militer di luar negeri.


"Sore ini selesai. Sore ini kita koordinasi lagi, kita harapkan revisi. Kita finalisasi, nanti baru diserahkan kepada presiden minggu depan," kata Yasonna di Istana Kepresidenan.


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi uu terorisme
  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukham) Luhut Pandjaitan
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
  • jangka waktu penahanan
  • pencabutan paspor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!