NUSANTARA

Diduga Partisan, Pj Wali Kota Yogya Dilaporkan ke KPK Hingga Mendagri

""Singgih Raharjo, Pj Wali Kota Yogyakarta mengambil formulir calon Wali Kota dari parpol tertentu di Yogyakarta,""

Ken Fitriani

PJ Wali Kota Yogyakarta
Koalisi Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pj Wali kota Yogyakarta, Singgih Raharjo ke Gubernur, Mendagri, KPK dan Ombudsman, Senin (29/04/24). (KBR/Ken).

KBR, Yogyakarta- Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. Singgih diduga melakukan politik partisan ketika masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta, Tri Wahyu mengatakan, Singgih Raharjo dilantik pada 22 Mei 2023 sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta.  

"Kami dari koalisi kaget membaca di media bahwa saudara Singgih Raharjo, Pj Wali Kota Yogyakarta mengambil formulir calon wali kota dari parpol tertentu di Yogyakarta," katanya saat akan mengirimkan surat laporan ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (29/4/2024).

Tri menyebut, berdasarkan pantauannya, Singgih juga memasang Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta disertai foto besar gambar dirinya. ILM tersebut berisi ucapan selamat datang kepada para pemudik padahal masa lebaran sudah selesai.

"Kami menemukan di beberapa titik strategis dimana Singgih membuat iklan layanan masyarakat di sekitar GOR Amongraga, di pertigaan Stasiun Lempuyangan dan perempatan Mirota Kampus. Itu bukan dana pribadi dan kami duga dari anggaran Pemkot Yogyakarta," lanjutnya.

Tri menjelaskan, pada acara semifinal Timnas Indonesia, Singgih juga menggelar nonton bareng di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta. Namun dalam poster nonton bareng tersebut justru foto Singgih Raharjo dipasang dengan ukuran yang lebih besar dibandingkan foto pemain Timnas.

"Dia (Singgih Raharjo) juga gelar nobar Timnas, di poster yang dicetak wajah dia paling besar sementara STY (Shin Tae-yong) nggak ada. Tentu beda dengan poster yang dicetak Pemda DIY yang juga gelar nobar tapi di poster hanya foto pemain timnas nggak ada foto pejabat publik," paparnya. 

Tri Wahyu menilai, sebagai ASN Pemda DIY, Singgih Raharjo berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN (Pasal 1 angka 6 UU 28 tahun 1999). Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999 juga menyebut salah satu asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas," tandasnya.

Tri mengungkapkan, karena hal itu Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Singgih Raharjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI dan Ombudsman DIY. 

Baca juga:

Koordinator Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta, Tri Wahyu mendesak Gubernur DIY untuk memerintahkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo untuk mencopot semua ILM yang bernuansa iklan pengenalan diri jelang Pilkada 2024. Selain itu, pihaknya mendesak agar Pemda DIY menyelidiki tim yang dimaksud Singgih Raharjo untuk mengantisipasi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis Singgih Raharjo.

"Sementara ke Mendagri RI, Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta mendesak agar Singgih Raharjo dicopot dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi/ hukuman atas ASN yang partisan jelang Pilkada 2024 serta tidak dapat menjaga amanah sebagai PJ Wali Kota Yogya yang mestinya sebagai pelayan publik bukan partisan malah punya motif politik praktis saat masih menjadi PJ Wali Kota YogyakartaYogyakarta," ucapnya.

Sedangkan pelaporan ke KPK RI, Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi meminta agar melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Yogyakarta dipakai PJ Wali Kota   Yogyakarta modus konflik kepentingan bukan pelayanan publik tapi untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktis jelang Pilkada 2024.

"Ombudsman RI Perwakilan DIY agar dengan kewenangan  menyelidiki dugaan maladministrasi publik yaitu tindakan   PJ Wali Kota Yogyakarta yang juga ASN Pemda DIY Saudara Singgih Raharjo dalam hal ini Iklan Layanan Masyarakat Pemkot Yogyakarta yang malah bernuansa iklan pengenalan diri Saudara Singgih Raharjo yang rentan dipakai untuk agenda politik praktis Saudara Singgih Raharjo jelang Pilkada 2024," pungkasnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pilkada 2024
  • Wali Kota Yogyakarta
  • Singgih Raharjo
  • KPK
  • Ombudsman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!