NASIONAL

Empat Isu di Rancangan Perpres Perlindungan Anak di Dunia Maya

"Rancangan Perpres itu antara lain memuat empat isu yakni mitigasi, pencegahan, penanganan, dan pengawasan."

Amanda Putri

Perlindungan Anak
Ilustrasi. Tuntutan Stop Kekerasan pada Anak. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KBR, Jakarta - Pemerintah ditengarai tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden terkait perlindungan anak di dunia maya.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, Jasra Putra menjelaskan, rancangan Perpres itu antara lain memuat empat isu yakni mitigasi, pencegahan, penanganan, dan pengawasan.

"Jadi kemarin itu kan kita sudah rapat di Menkopolhukam ya yang memimpin terkait satgas ini dengan melibatkan berbagai macam Kementerian dan lembaga dan Pemda dan hari ini sedang berproses terkait roadmap ya. Peraturan rancangan peraturan presiden terkait perlindungan anak di ranah daring ya dengan ada empat isu, satu bagaimana upaya mitigasi kemudian kedua pencegahan, kemudian ketiga penanganan yang keempat pengawasan gitu ya," ujarnya dalam Ruang Publik KBR, Selasa (30/4/2024).

Jasra menambahkan, tahun lalu Komisinya menerima 3.777 pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran hak anak. Dari jumlah itu, mayoritas berupa pengaduan kejahatan terhadap anak di dunia maya.

Jasra juga mengutip data Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi yang menempatkan Indonesia menduduki peringkat empat di dunia, dan peringkat dua di ASEAN terkait kasus pornografi pada anak.

Baca juga:

KPAI: Belum Efektif, Langkah Preventif Tangani Kasus Perundungan

KPAI: Perundungan di Sekolah Mengkhawatirkan

Editor: Fadli

  • Perundungan
  • kekerasan
  • KPAI
  • Bullying

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!