BERITA

KPK (Masih) Tunggu Kepala BIN Lapor LHKPN

"Terakhir BG lapor LHKPN pada 2013 lalu"

Randyka Wijaya

KPK (Masih) Tunggu Kepala BIN Lapor LHKPN
Kepala BIN Budi Gunawan saat masih menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Badan Intelijen, Budi Gunawan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Budi baru saja dilantik sebagai kepala BIN di Istana Negara hari ini.

Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN. Terutama, saat dilantik dan memperoleh jabatan baru.


"Semua penyelenggara negara dan berarti itu kan dilantik, juga diberhentikan, mutasi, promosi harus melaporkan LHKPN. Termasuk menteri-menteri yang baru dilantik hasil reshuffle, semuanya harus melaporkan LHKPN. Karena itu, kami mengimbau semua penyelenggara negara untuk bisa melaporkan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang ada. (Kepala BIN juga?) Penyelenggara negara kan dia, iya," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (09/09/2016).


Sesuai aturan, LHKPN harus diperbarui oleh penyelenggara negara jika mengalami mutasi/promosi jabatan, mengakhiri jabatan atau pensiun serta sewaktu-waktu diminta KPK untuk kepentingan pemeriksaan.


Kata Yuyuk, pengisian harus dilakukan dengan jujur karena ada proses verifikasi. KPK juga bersedia mengirimkan tim untuk membantu pengisian LHKPN Budi Gunawan.


"KPK memang punya tim untuk mendampingi dalam pengisian LHKPN, bahkan ada bimbingan teknisnya," imbuh Yuyuk.


Data KPK, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Budi Gunawan mencapai Rp 22,6 miliar dan 24 ribu dollar AS, pada 26 Juli 2013. Nilai tersebut bertambah lima kali lipat dari laporan sebelumnya, saat BG menjabat sebagai Kapolda Jambi, yakni Rp 4,6 M.


Sebelumnya, KPK pernah menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut pada Januari, 2015. Lembaga antirasuah itu mencurigai adanya sejumlah transaksi mencurigakan di rekening BG. Namun, penetapan tersangka itu dibatalkan melalui putusan praperadilan pada Februari, 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan BG sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penetapan tersebut tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Editor: Dimas Rizky

  • LHKPN Budi Gunawan
  • LHKPN
  • kepala BIN Budi Gunawan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!