HEADLINE

Pertama Kalinya KPK Lelang Sebelum Putusan Tetap

""Jadi ini lelang pertama kali dilakukan sebelum perkara ini inkrah, ini baru sekali dilakukan oleh KPK. Jadi sebelum inkrah tapi sudah dilakukan lelang,""

Randyka Wijaya

Pertama Kalinya KPK Lelang Sebelum Putusan Tetap
Tersangka suap Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 30 sapi milik Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi secara daring. Puluhan sapi itu diduga dibeli dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sang bupati.

Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan ini adalah pertama kalinya KPK melelang hasil sitaan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


"Lelang 30 ekor sapi yang dimiliki oleh tersangka OJS. 30 ekor sapi ini terjual dilelang dengan harga Rp 926 juta dari limit Rp 923 juta. Jadi ini lelang pertama kali dilakukan sebelum perkara ini inkrah, ini baru sekali dilakukan oleh KPK. Jadi sebelum inkrah tapi sudah dilakukan lelang," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (09/09/2016).


Lelang dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, yang juga membawahi wilayah Subang dan Karawang. Lelang puluhan sapi itu telah dilakukan sejak tiga hari lalu (06/09). Kata Yuyuk, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggunakan dasar hukum pasal 45 KUHAP. Pasal itu membolehkan penyidik atau JPU melelang barang sitaan yang dinilai akan memakan biaya terlalu tinggi bila disimpan sampai putusan pengadilan.


"Jadi penyidik dan JPU menggunakan dasar hukum pasal 45 KUHAP ya dan lelang ini sudah mendapatkan persetujuan dari tersangka," imbuh Yuyuk.


Saat ini uang lelang telah ditransfer ke rekening KPKNL, sebelum digunakan sebagai barang bukti di persidangan.


Sebelumnya, KPK juga telah menyita sebanyak 10 kendaraan mewah milik Ojang. Di antaranya, Jeep Wrangler dan Rubicon, dua Vellfire, satu Camry hingga Harley Davidson. KPK sedang menelusuri harta kekayaan Ojang terkait dugaan gratifikasi dan penyuapan.


KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka pemberi suap kepada sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Suap itu terkait penangan perkara korupsi dana BPJS yang sedang ditangani Kejati Jabar. Uang sebesar 528 juta itu diberikan Ojang, agar namanya tidak disebut dalam perkara yang telah menjerat Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang, Jajang Abdul Holik.


KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap Kejati Jabar. Kelima orang itu adalah dua jaksa Kejati Jabar Fahri Nurmallo dan Devyanti Rochaeni, Kebid Pelayanan Dinkes Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Bupati Subang Ojang Sohandi
  • suap kejati jabar
  • lelang sitaan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!