HEADLINE

Soal Kewarganegaraan Menteri ESDM, Istana Akan Tanya Otoritas Terkait

"Menteri Sekretaris Negara, Pratikno hanya menyebut Arcandra masih memegang paspor Indonesia hingga saat ini."

Ade Irmansyah

Soal Kewarganegaraan Menteri ESDM, Istana Akan Tanya Otoritas Terkait
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pemerintah enggan menanggapi soal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar yang disebut sebagai warga negara Amerika Serikat. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno hanya menyebut Arcandra masih memegang paspor Indonesia hingga saat ini.


"Jadi kami ingin tegaskan bahwa pak Arcandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Jadi beliau masuk ke Indonesia juga menggunakan paspor Indonesia. Jadi paspor Indonesia beliau itu masa berlakunya sampai tahun 2017. Jadi pak Presiden memang meminta beliau untuk pulang ke Indonesia," ujarnya kepada wartawan usai acara Pembukaan Jambore Nasional, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta.


Menurutnya, pihaknya akan bertanya ke otoritas terkait tudingan kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar.


"Berarti soal kewarganegaraan Amerika Serikat dihapus? Nanti tanyakan ke otoritas yang bisa menjelaskan itu. Apakah istana sudah klarifikasi itu? Nantikan, masih hari minggu sekarang," tambahnya.


Pratikno mengatakan alasan pemilihan Arcandra sebagai Menteri ESDM karena yang bersangklutan dinilai mampu dan berkompeten dalam bidang tersebut. Kata dia, Arcandra, memiliki kualifikasi internasional dan dan memiliki beberapa paten di bidang energi.


"Inikan banyak sekali orang-orang hebat yang di luar negeri yang ini juga sangat penting untuk membantu negara kita, bangsa kita sendiri. Apalagi pak Arcandra itu kan punya kualifikasi yang internasional lah ya. Beliau juga seorang manager yang hebat diperusahaan beliau disana. Beliau juga punya paten. Karena beliau inikan Phd di Ocean Engginering. Jadi beliau punya paten yang aktif ada tiga, yang pending masih ada dua," tambahnya.


Arcandra disebut sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012. Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.


Ia dituding melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.


Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Baca juga: Menko Darmin Pastikan Anggaran Semua K/L Dipangkas

Editor: Sasmito

  • Istana
  • Menteri ESDM Archandra Tahar
  • kewarganegaraan ganda

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!