HEADLINE

Banyak Bukti Anyar Tragedi 65, Komnas HAM Dituding Enggan Lakukan Penyelidikan Lanjutan

"Laporan penyelidikan Komnas HAM hanya mengambil sampel tujuh kasus, di antaranya Medan, Bali dan Pulau Buru. Sedangkan temuan IPT 65 mencakup bukti dan temuan di daerah lain, termasuk kesaksian baru."

Eli Kamilah

Banyak Bukti Anyar Tragedi 65, Komnas HAM Dituding Enggan Lakukan Penyelidikan Lanjutan
Penyintas Tragedi 1965/1966 saat melihat pameran Repro Lorong Genosida 65-66 di pelataran Kantor Komnas Perempuan, Jakarta. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta - Sebagian besar temuan tim Indonesia People's Tribunal (IPT) 1965 belum tercantum dalam laporan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai tragedi 1965/1966. Sehingga sedianya, bisa menjadi bukti baru untuk menggambarkan keluasan dampak dari tragedi 52 tahun silam tersebut.

Laporan penyelidikan Komnas HAM itu, hanya mengambil sampel tujuh kasus, di antaranya Medan, Bali dan Pulau Buru.


Sedangkan temuan IPT 65 mencakup bukti dan temuan di daerah lain, termasuk kesaksian-kesaksian baru. Itu sebab pegiat HAM IPT 1965, Harry Wibowo menyayangkan sekaligus heran dengan keengganan Komnas HAM menempuh penyelidikan lanjutan. Padahal temuan IPT 65 itu dinilai bisa memperbaiki berkas penyelidikan Komnas HAM yang, berulang kali dikembalikan Kejaksaan Agung.


"Kesimpulannya adalah komnas Ham tidak mau membuka penyelidikan lanjutan dan proteksi kuburan massal yang merupakan kewenangan di bawah UU Nomor 26 tentang pengadilan HAM," ungkap Harwib dalam keterangan pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/ini_yang_akan_diminta_komnas_ham_dari_arsip_rahasia_amerika/89149.html">Ini yang Akan Diminta Komnas Ham dari Arsip Rahasia Amerika soal 65</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/kasus_ham__jaksa_agung_pasrah_pada_wiranto/88498.html">Kasus HAM, Jaksa Agung Pasrah Kepada Wiranto</a></b> </li></ul>
    

    Beberapa di antaranya yang tak dicakup di laporan Komnas HAM, misalnya terkait kasus pembantaian di Aceh terhadap orang-orang yang dituduh komunis dan yang berafiliasi dengan Baperki. Selain itu, penumpasan di Blitar Selatan pada 1966-1968 yang dengan gamblang membeberkan rantai komando eksekusi. Seluruh bukti dan dokumen dua kasus itu, menurut Harwib, masih tersimpan baik.

    Bahkan, penyelidikan mengenai kuburan massal pun hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti. Padahal, penyelenggara IPT 65 telah menyerahkan laporan 120an kuburan ke Komnas HAM pada 2 Mei 2016 lalu. Jangankan menyelidiki, upaya perlindungan terhadap kuburan massal itu pun tak dilakukan.


    "Padahal pengadilan awal soal pengungkapan kebenaran tragedi 65 berada dalam wewenang Komnas HAM."


    Wacana pembuktian kuburan massal itu mengemuka pada April 2016 lalu, setalah Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menkopolhukam saat itu, Luhut Binsar Panjaitan untuk mencari lokasi kuburan massal korban tragedi 65. Langkah ini ditempuh untuk membuktikan sekaligus meluruskan sejarah terkait kondisi politik saat itu dan pembantaian massal di tahun-tahun berikutnya.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/asia_calling/07-2016/amerika__inggris_dan_australia_terlibat_genosida_1965_di_indonesia/83341.html">Tiga Negara Terlibat Genosida 1965 di Indonesia</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/korban_tragedi_65_minta_kejelasan_status_tanah_di_kampung_dampungan_/87429.html">Korban 65 di Cilacap Minta Kejelasan Status Tanah</a></b> </li></ul>
      


      Mempertanyakan Niat Pemerintah?


      Namun rentetan upaya itu belum membuahkan hasil. Dialog lintas lembaga mengenai penuntasan tragedi 1965/1966 dengan Komnas HAM pun berkali-kali digelar. Termasuk pembahasan mengenai tindak lanjut rekomendasi pengadilan rakyat internasional IPT 65 di Den Haag, Belanda pada November 2015 lalu.


      Saat itu Hakim IPT 65 menyatakan, Indonesia harus bertanggungjawab atas berbagai kejahatan kemanusian, termasuk kemungkinan terjadinya Genosida.


      Lagi-lagi, pertemuan demi pertemuan itu, nihil.


      "Kami melakukan advokasi, dan komunikasi, dengan Komnas HAM, Istana, Watimpres, Lemhanas, kami berdialog terus, tapi tidak ada niatan untuk penyeleseian itu," tutur pegiat HAM, Harry Wibowo.


      Para penyintas maupun pegiat HAM di IPT 65, lanjutnya, juga menyesalkan langkah pemerintah yang menjawab desakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu itu dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Dia menilai, DKN justru hanya akan memanipulasi langkah rekonsiliasi dan menghilangkan unsur pengungkapan kebenaran.


      Senada dengan Harwib, Dolorosa Sinaga yang merupakan Steering Committee IPT 65 menyebut, negara memang tak punya nyali untuk menuntaskan tragedi 65/66. Padahal pelbagai rekomendasi dan upaya penyelesaian yang telah dibangun--semisal melalui persidangan rakyat internasional IPT 65 dan simposium nasional di Aryaduta--menunjukan bahwa ada kejahatan kemanusiaan.

      Baca juga:

        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/pemerintah_masih_diam__panitia_kongres_ipt_1965_akan_sebarluaskan_hasil_putusan_sidang_den_haag_/89286.html">Pemerintah Bungkam, Panitia IPT 65 Akan Sebarkan Hasil Putusan Sidang di Den Haag</a></b> </li>
        
        <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/_saga__merajut_rekonsiliasi_korban_dan_wakil_komandan_operasi_penumpasan_gerombolan_pki/85960.html">Berdamai dari Bawah</a></b> </li></ul>
        

        Maka guna memecah kebungkaman pemerintah dalam menyelesaikan kasus pembantaian massal tersebut, tambah Dolorosa, pihaknya akan menggelar Kongres IPT 65. Kegiatan yang bakal digelar tahun ini tersebut tetap bakal mendesak negara untuk bertanggungjawab merekonsiliasi korban.

        "Untuk itulah kami berkumpul dan sepakat untuk meneruskan perjuangan ini dalam organisasi yang lebih besar, yakni Kongres IPT 65, pertemuan akbar yang akan menyatakan kepada negara, yang menyatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendesak negara bertanggungjawab," ujarnya.


        "Setelah simposium (nasional Membedah Tragedi 65 di Aryaduta), negara belum berani mempublikasikan kepada publik apa rekomendasinya, mereka ngga mau membuka itu," lanjut Dolo saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta.


        Dolorosa menambahkan sebagai langkah awal, timnya akan menghimpun data dan masukan dari sembilan daerah di Indonesia mengenai penyeleseian tragedi 65/66. Di antaranya dari Semarang, Banda Aceh dan Ambon. "Pra-kongres tujuannya adalah untuk memperoleh masukan yang substansial dari setiap kota," pungkasnya. (ika)

        Baca juga: Kumpulan berita terkait Tragedi 65/66

  • tragedi65
  • tragedi 65
  • #tragedi65
  • Pelanggaran HAM 1965
  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • IPT 65
  • Dolorosa Sinaga
  • Harry Wibowo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!